Theopini.id – Selebgram berinisial TE (26) yang diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) disalah satu hotel di Semarang, akibat terlibat prostitusi online dibandrol seharga Rp25 juta, oleh sang muncikari berinisial JB untuk sekali kencan.
“Dari praktik prostitusi ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 20 Desember 2021.
Dia mengatakan, TE diamankan bersama warga negara Brazil berinisial FBD, di dalam kamar berbeda dengan seorang pria. Sementara, tersangka JB mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun.
Penyelidikan prostitusi online tersangka JB sendiri kata dia, sudah dilakukannya selama satu bulan. Namun penangkapan baru dilakukan pada 15 Desember 2021, karena menunggu waktu yang tepat dengan bukti-bukti kuat.
“Kita terima informasi itu sudah sebulan lalu, terus kita dalami penyelidikannya pelan-pelan. Waktunya harus tepat karena harus lengkap dengan bukti yang kuat”, ujarnya.
JB pun mengaku tak sembarangan menawarkan wanita-wanita cantik kepada konsumennya.
Ia justru terlihat tertutup dan pilih-pilih konsumen sebagai cara agar bisnis haramnya tidak diketahui banyak orang.
“Pelaku ini tertutup, tidak sembarang konsumen yang telepon dilayani. Dia hanya bermain dengan orang atau konsumen yang benar-benar sudah menjadi pelanggannya”, ungkapnya.
Oleh polisi, dua wanita pemuas nafsu yakni TE dan FBD tidak ditahan, karena dianggap menjadi korban perdagangan orang atas tersangka JB.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.
Djuhandani menjelaskan, JB selaku muncikari menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021.
Kemudian, uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.
“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.***
Komentar