the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Selebgram Terlibat Prostitusi Online, Dibandrol Rp25 Juta Sekali Kencan

the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2021
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2021
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Begini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

(Foto : Ilustrasi)

Baca Juga

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 198 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Theopini.id – Selebgram berinisial TE (26) yang diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) disalah satu hotel di Semarang, akibat terlibat prostitusi online dibandrol seharga Rp25 juta, oleh sang muncikari berinisial JB untuk sekali kencan.

“Dari praktik prostitusi ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 20 Desember 2021.

Dia mengatakan, TE diamankan bersama warga negara Brazil berinisial FBD, di dalam kamar berbeda dengan seorang pria. Sementara, tersangka JB mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun. 

Penyelidikan prostitusi online tersangka JB sendiri kata dia, sudah dilakukannya selama satu bulan. Namun penangkapan baru dilakukan pada 15 Desember 2021, karena menunggu waktu yang tepat dengan bukti-bukti kuat.

“Kita terima informasi itu sudah sebulan lalu, terus kita dalami penyelidikannya pelan-pelan. Waktunya harus tepat karena harus lengkap dengan bukti yang kuat”, ujarnya.

JB pun mengaku tak sembarangan menawarkan wanita-wanita cantik kepada konsumennya.
Ia justru terlihat tertutup dan pilih-pilih konsumen sebagai cara agar bisnis haramnya tidak diketahui banyak orang.

“Pelaku ini tertutup, tidak sembarang konsumen yang telepon dilayani. Dia hanya bermain dengan orang atau konsumen yang benar-benar sudah menjadi pelanggannya”, ungkapnya.

Oleh polisi, dua wanita pemuas nafsu yakni TE dan FBD tidak ditahan, karena dianggap menjadi korban perdagangan orang atas tersangka JB.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Djuhandani menjelaskan, JB selaku muncikari menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021.

Kemudian, uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.

“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Tiga Perusahaan Akan Terlibat dalam Investasi Pembangunan PLTS Kepri

Next Post

Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Telah Kantongi Izin BPOM

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 198 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

18 September 2026
Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Bupati Parimo Minta Kegiatan Keagamaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Parimo Minta Kegiatan Keagamaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

18 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

17 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d