the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

2021, KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara

the OPINIbythe OPINI
29 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
2021, KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara

Ilustrasi : KPK terima 2.029 laporan gratifikasi oleh para penyelenggara negara sepanjang 2021

Theopini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah menerima 2.029 laporan gratifikasi oleh para penyelenggara negara sepanjang 2021. Dari keseluruhan laporan tersebut, total nilai gratifikasinya mencapai Rp7,9 miliar.

“Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam paparan kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia mengatakan, dari total gratifikasi diserahkan kepada KPK itu, sebanyak Rp2,29 miliar telah ditetapkan menjadi milik negara. Sementara sisanya, sebanyak Rp5,6 miliar tidak ditetapkan sebagai milik negara, dan dikembalikan kepada penerimanya.

Alex menjelaskan, seluruh laporan gratifikasi itu diterima KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari masing-masing instansi pemerintahan.

Rinciannya, sebanyak 32 laporan gratifikasi dari total 34 kementerian, 61 laporan gratifikasi dari total 69 lembaga negara, dan 32 laporan gratifikasi dari total 34 provinsi.

Kemudian, 287 laporan gratifikasi dari total 514 pemerintah kabupaten atau kota, serta 70 laporan gratifikasi dari total 123 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui UPG,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan 127 penyelidikan, dan 105 penyidikan di 2021. Dari total aksi itu, sebanyak 123 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, 108 perkara masuk ke tahap penuntutan, 90 di antaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selama 2021, data per 28 Desember, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian, jumlah tersangka 123 orang,” ujar Alex.

Dia menuturkan, terdapat enam kasus korupsi menarik perhatian publik versi KPK. Pertama, kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan -kawan.

Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, karena terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000, terkait dengan penunjukan rekanan penyedia Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kedua, kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

“Berkas perkara kedua tersangka, sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK. Mereka akan menjalani persidangan,” kata dia.

Kasus ketiga kata dia, yaitu dugaan suap pengadaan barang, dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, menjerat total 26 tersangka.

Keempat, kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keduanya, sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan kasus kelima, yakni dugaan korupsi melibatkan PT Adonara Propertindo, terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

“Keenam, perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di Mahkamah Agung, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan Pemda Probolinggo dan suap pajak,” pungkasnya.***

ShareSendTweet
Previous Post

Pertamina: Distribusi Elpigi Nasional Gunakan Teknologi Digital

Next Post

Pelangi Senja Yang Ku Rindu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

20 Juli 2026
Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In