2021, KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara

Theopini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah menerima 2.029 laporan gratifikasi oleh para penyelenggara negara sepanjang 2021. Dari keseluruhan laporan tersebut, total nilai gratifikasinya mencapai Rp7,9 miliar.

“Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam paparan kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia mengatakan, dari total gratifikasi diserahkan kepada KPK itu, sebanyak Rp2,29 miliar telah ditetapkan menjadi milik negara. Sementara sisanya, sebanyak Rp5,6 miliar tidak ditetapkan sebagai milik negara, dan dikembalikan kepada penerimanya.

Alex menjelaskan, seluruh laporan gratifikasi itu diterima KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari masing-masing instansi pemerintahan.

Rinciannya, sebanyak 32 laporan gratifikasi dari total 34 kementerian, 61 laporan gratifikasi dari total 69 lembaga negara, dan 32 laporan gratifikasi dari total 34 provinsi.

Kemudian, 287 laporan gratifikasi dari total 514 pemerintah kabupaten atau kota, serta 70 laporan gratifikasi dari total 123 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui UPG,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan 127 penyelidikan, dan 105 penyidikan di 2021. Dari total aksi itu, sebanyak 123 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, 108 perkara masuk ke tahap penuntutan, 90 di antaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selama 2021, data per 28 Desember, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian, jumlah tersangka 123 orang,” ujar Alex.

Dia menuturkan, terdapat enam kasus korupsi menarik perhatian publik versi KPK. Pertama, kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan -kawan.

Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, karena terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000, terkait dengan penunjukan rekanan penyedia Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kedua, kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin.

“Berkas perkara kedua tersangka, sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK. Mereka akan menjalani persidangan,” kata dia.

Kasus ketiga kata dia, yaitu dugaan suap pengadaan barang, dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, menjerat total 26 tersangka.

Keempat, kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keduanya, sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan kasus kelima, yakni dugaan korupsi melibatkan PT Adonara Propertindo, terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

“Keenam, perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di Mahkamah Agung, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan Pemda Probolinggo dan suap pajak,” pungkasnya.***

Komentar ditutup.