KPK Setor PNBP Rp203 Miliar, Hasil Sitaan Gratifikasi hingga TPPU

Theopini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara, hasil sitaan kasus gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2021.

“Dari hasil kerja tahun ini, KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Akhir Tahun KPK, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, dikutip daro CNNIndonesia, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia menjelaskan, total PNBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar.

Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.

Ketiga kata dia, dari pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp24,63 miliar.

“Terakhir, KPK juga menyetorkan PNBP dari sumber pendapatan lainnya sebesar Rp10,51 miliar,” jelas Ghufron.

kemudian, dari total anggaran yang mencapai Rp1,048 miliar di tahun 202, sebanyak Rp1,001 miliar atau setara 95,5 persen pagu anggaran, telah digunakan oleh KPK.

Dia menyebut, capaian tersebut juga telah melewati target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan Kemenkeu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja penganggaran sebesar 95 persen,” pungkasnya.***

Komentar