the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

Ilustrasi : Laporan warga Kelurahan Kampal, Parimo, Sulawesi Tengah diduga ditolak oknum penyidik di Polres setempat. (Foto : bicaraberita.com)

PARIMO, theopini.id – Laporan warga Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Noni Salilama dan Salma, diduga ditolak oleh oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres setempat.

Keduanya mendatangi Polres Parimo pada Senin, 27 Desember 2021, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

“Waktu itu, saya dengan Salma yang datang ke Kantor Polres. Saya dan Salma diarahkan ke ruang Sat Reskrim untuk menyerahkan berkas laporan tertulis,” ujar Noni, kepada sejumlah wartawan di kediaman milik Salma, Rabu, 29 Desember 2021 malam.

Dia mengaku, saat itu dirinya bersama Salma diterima di salah satu ruangan oleh seorang penyidik yang tidak diketahui namanya, karena hanya menggunakan kemeja putih tanpa papan nama.

Baca Juga

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Dalam ruangan itu, dirinya dan Salma menyampaikan maksud kedatangan mereka dan ingin menyerahkan berkas laporan tertulis kepada penyidik itu.

Hanya saja, penyidik tersebut menolak menerima laporan tertulis yang mereka bawa, dengan alasan persoalan yang akan dilaporkan, saat ini perkara perdatanya telah mendapat putusan pengadilan.

“Tapi kami menyampaikan kepada bapak penyidik itu, bahwa yang kami laporkan pidananya, bukan perdatanya. Kami juga meminta kepada bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis yang kami bawa. Tapi bapak penyidik itu, menolak untuk membacanya,” kata dia.

“Tugas saya bukan membaca laporan tertulis ini. Tapi tugas saya mendengarkan penjelasan langsung dari ibu,” jelas Noni, mengutip perkataan penyidik tersebut.

Dia juga mengaku, atas permintaan sang penyidik, dirinya bersama Salma pun memberikan penjelasan terkait laporan mereka.

Meskipun sudah memberikan penjelasan terkait laporan itu, penyidik tersebut tetap terkesan menolak laporannya.

“Padahal dalam laporan tertulis yang kami bawa itu, sudah melampirkan keseluruhan maksud dari laporan kami. Makanya kami meminta bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis kami. Karena merasa laporan kami tidak diterima, kami berdua memutuskan untuk pulang,” tandasnya.

Atas dugaan penolakan laporan tersebut, dirinya mengaku telah melaporkan hal itu, kepada Propam Polda Sulawesi Tengah, melalui aplikasi pengaduan dan sudah diproses pada Selasa, 28 Desember 2021.

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K, yang dimintai tanggapannya terkait dugaan penolakan itu saat menggelar rilis kasus akhir tahun melalui konfrensi pers pada Kamis, 30 Desember 2021 mengaku belum memonitor atau menerima informasi dari persoalan tersebut.

Bahkan, ia mengaku baru mengetahui persoalan dugaan penolakan laporan masyarakat oleh oknum penyidik tersebut.

Namun, ia meminta agar disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo, dan menemui secara langsung Kasat Reskrim untuk menyampaikan laporannya.

Tidak hanya itu, ia pun mengaku siap menangani laporan yang akan disampaikan oleh masyarakat tersebut.Menurutnya, sebagai pihak Kepolisian wajib memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Atas kejadian itu, ia meminta maaf atas tidakan oknum penyidik tersebut yang kurang peduli atas laporan masyarakat.

“Tolong disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo. Kami akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” tandasnya.

Dikutip dari Kompas.com terbitan 14 Desember 2021, dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjelaskan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menajdi korban peristiwa, yang merupakan tindak pidana berhak melapor atau mengadu ke penyidik dan atau kepolisia, baik lisan maupun tertulis.

Berkaitan hal itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #parigimoutong#Polda#polres#Propam#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Next Post

Korban Kawanan Begal di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026
Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In