the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Polisi Menduga Kematian Ibu dan Anak di Garut Akibat Bunuh Diri

Ilustrasi (Foto : Galamedia)

Baca Juga

Bahanuddin Angkat Bicara Soal Oknum Jaksa Peras Keluarga Tersangka

Polres Parimo Perketat Pengamanan Ibadah Natal di Gereja

Jelang Nataru, Polres Parimo Gelar Rakor Lintas Sektoral

Theopini.id – Dua pria warga Kota Medan, Sumatra Utara terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan tindakan asusila terhadap calon mantan berinisial F (19).

“Kedua pelaku berinisial KZ (28) dan JF (25). Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dikutip dari Kompas.com, Jumat 13 Desember 2021.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu bermula saat tersangka KZ mengajak JF untuk mencuri di rumah korban. Namun aksi mereka diketahui oleh korban.

“Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban,” ujarnya.

Sementara pelaku JF, mengaku cemburu karena korban hendak menikah dengan orang lain. Dia juga dendam karena korban pernah menolak meminjamkan uang.

Rasa kecewa dan cemburu karena pujaan hatinya akan menikah, JF yang diketahui tinggal di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan nekat melakukan tindakan keji.

Pelaku melakukan tindakan asusila, dan membunuh korban yang juga merupakan tetangga dekatnya.

Rencananya, sang calon manten perempuan akan melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022 dengan pria lain.

Dia menjelaskan, mulanya adik korban menemukan F tergeletak dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar pada Kamis 16 Desember 2021.

Terkejut melihat kondisi F, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka KZ. Dari barang bukti itu lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak meringkus dua orang tetangga korban, KZ (28) dan JF (25) di dua loksi berbeda.Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara. Sedangkan tersangka KZ dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Hukumanmati#Medan#polres#Sumatrautara
ShareSendTweet
Previous Post

Sepanjang 2021, DPRD Parimo Tetapkan 6 Raperda dan 24 Keputusan

Next Post

Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

3 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026
Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d