Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Theopini.id – Dua pria warga Kota Medan, Sumatra Utara terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan tindakan asusila terhadap calon mantan berinisial F (19).

“Kedua pelaku berinisial KZ (28) dan JF (25). Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dikutip dari Kompas.com, Jumat 13 Desember 2021.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu bermula saat tersangka KZ mengajak JF untuk mencuri di rumah korban. Namun aksi mereka diketahui oleh korban.

“Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban,” ujarnya.

Sementara pelaku JF, mengaku cemburu karena korban hendak menikah dengan orang lain. Dia juga dendam karena korban pernah menolak meminjamkan uang.

Rasa kecewa dan cemburu karena pujaan hatinya akan menikah, JF yang diketahui tinggal di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan nekat melakukan tindakan keji.

Pelaku melakukan tindakan asusila, dan membunuh korban yang juga merupakan tetangga dekatnya.

Rencananya, sang calon manten perempuan akan melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022 dengan pria lain.

Dia menjelaskan, mulanya adik korban menemukan F tergeletak dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar pada Kamis 16 Desember 2021.

Terkejut melihat kondisi F, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka KZ. Dari barang bukti itu lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak meringkus dua orang tetangga korban, KZ (28) dan JF (25) di dua loksi berbeda.Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara. Sedangkan tersangka KZ dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.***

Komentar