Kemenkumham Sulteng Ingatkan Jajarannya Lakukan Mitigasi Lapangan

PALU, theopini.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi mengingatkan, seluruh jajaran Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk selalu melaksanakan mitigasi lapangan, serta mengenal titik strategis yang dicurigai agar tidak menjadi masuknya barang-barang terlarang.

“Kejadian di Lapas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu, masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas,” ungkap Lilik dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022.

Dia meminta, pihak Lapas dan Rutan terus tingkatkan upaya deteksi dini, dan perkuat kewaspadaan, tidak hanya ke dalam tetapi keluar.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, saat ini terus memperketat pengamanan dan pengawasan terutama pada setiap barang-barang yang masuk kedalam Lapas.

Hal ini kata dia, dibuktikan dengan keberhasilan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan penyelundupan narkoba, yaitu jenis pil trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2000 butir, pada Minggu 2 Januari 2022.

Lilik pun mengapresiasi kinerja Lapas Luwuk dalam penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, dan tidak lengah meskipun di hari libur.

Dia menambahkan, kejadian tersebut menjadi contoh baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, dan juga diseluruh Indonesia.

“Ini merupakan satu bukti. Kami terus memperketat pengamanan dan pengawasan terutama pada setiap barang-barang yang masuk kedalam Lapas dan Rutan untuk mencegah masuknya Narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 2000 butir THD ke Lapas Luwuk, yang disembunyikan pengunjung berinisial A di dalam dua bungkus nasi.

Rencananya barang haram itu akan ditujukan kepada Warga Binaan (Wabin) berinisial AB. Akibat perbuatannya, pengunjung A langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Luwuk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, pil THD termasuk psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson, dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia.

Sehingga, penggunaannya harus membelinya dengan resep dokter, namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250

Komentar