the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

the OPINIbythe OPINI
3 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

Sekretaris Dinas PMD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Pusat memberikan sanksi pengurangan dana desa sebesar 20 persen ke Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akibat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di 2018.

“Saksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47, desa yang terdapat Silpa akan dikenakan sanksi atau dana desanya tidak dicairkan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa, saat ditemui di Parigi, Senin, 3 Januari 2022.

Dia mengatakan, persoalan itu terjadi karena polemik pengelolaan keuangan di Desa Kayujati pada 2018. Ditambah lagi saat itu, kepala desa meninggal dunia saat menjalankan masa tugasnya.

Kemudian, diwaktu yang bersamaan bendahara desa juga telah menjalani vonis putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parigi.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

“Bendahara itu juga menjalani hukuman, akibat dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Kayujati itu,” kata dia.

Akibatnya kata dia, dana desa Kayujati pada 2022 juga akan dikurangi, untuk menggantikan anggaran yang bermasalah di 2018 itu, sebesar Rp700 juta lebih.

Proses pengembaliannya, akan dipotong secara bertahap di alokasi dana desa empat tahun kedepan, pada pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total anggaran.

“Jadi DD tahap satu dan dua tetap ada. Hanya saja, dana untuk tahap tiga tidak ditransfer ke rekening desa, karena menjalani sanksi tadi itu. Begitu menurut informasi kepala bidang Pemdes,” jelasnya.

Dia menyayangkan atas terjadinya persoalan tersebut, realisasi anggaran itu semestinya dibuat untuk dilaporkan. Namun, kenyataanya tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Kayujati.

Ervian menyebutkan, Pemerintah Pusat memberikan kebijakannya di 2020 hingga 2021 kepada Desa Kayujati dengan masih diterimanya alokasi dana desa dan tetap dicairkan, karena alasan pandemi Covid-19.

“Berdasarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47 itulah yang kami jalankan. Makanya, kemarin kita rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mencari solusinya,” ujar Ervian.

Dia menuturkan, untuk mencari solusi penyelesaian persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dan membahas terkait berbagai langkah, agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Jadi kita bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Kayujati,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, proses pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah. Melaikan, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hanya saja, proses administrasi tetap melalui pemerintah kabupaten dan selanjutnya dilaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan.

“Jika Pemerintah Pusat mengurangi dana desa selama satu tahun, bisa saja desa itu tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di desa,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

ShareSendTweet
Previous Post

PTM 100 Persen, Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Prokes di Sekolah

Next Post

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Anuntaloko Parigi Dikeluhkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

25 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In