PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyebut, telah menerima sebanyak 29 pengaduan sepanjang Januari hingga September 2021, dengan berbagai klasifikasi hak.
“Pihak yang paling banyak diadukan adalah institusi kepolisian, kemudian perusahaan, dan kemudian pihak pemerintah daerah,” ungkap Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2021.
Menurut dia, klasifikasi hak yang diadukan diantarnya, dua pengaduan hak untuk hidup, Sembilan pengaduan hak memperoleh keadilan, satu pengaduan ha katas kebebasan pribadi, dan tiga pengaduan ha katas rasa aman.
Kemudian, ada delapan pengaduan hak atas kesejahteraan, satu pengaduan hak anak, empat pengaduan non Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu pengaduan atas hak perempuan.
“Hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan adalah merupakan hak yang paling banyak dilaporkan,” kata Dedi.
Dia mengatakan, apa pengaduan hak memperoleh keadilan dan kesejahteraan, didominasi masalah antara perusahaan dengan masyarakat petani.
Dalam kasus tersebut kata dia, terkadang yang mendapat kriminalisasi dari pihak kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali.
Dia menyebut, penanganan kasus dari 29 laporan pengaduan yang masuk di kantor Komnas HAM, ada 15 kasus telah dinyatakan selesai, dan 14 kasus masih dalam proses.
Dedi mengatakan, laporan pengaduan pada Januari hingga September 2021 menurun, kemungkinan karena situasi pandemic Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat.
“Selain itu kemungkinan adanya rasa khawatir dari masyarakat itu sendiri untuk melakukan aktivitas di luar akibat pandemi,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar