Theopini.id – Seorang suami berinisial MI (47) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akibat ketahuan nikah siri oleh istrinya. Sang istri berinisial LJ (45), sakit hati dan nekat membayar eksekutor untuk menyiram suaminya dengan air keras.
“Korban saat ini mengalami luka bakar di bagian wajahnya. Kejadian itu berawal saat LJ mengetahui suaminya, MI menikah siri dengan perempuan lain,” ungkap Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 5 Januari 2022.
Dia mengatakan, aksi penyiraman terhadap korban terjadi pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
Sang istri LJ mulanya menceritakan rasa sakit hatinya kepada temannya berinisial NMN (48), karena suaminya nikah siri dengan perempuan lain.
Kemudian, NMN menghubungkan LJ dengan HPT (40) sebagai eksekutor untuk menganiaya suaminya. Adapun HPT sendiri, kata Rahmadani, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk dan keluar penjara.
Dalam kasus ini, LJ mengeluarkan uang Rp 3 juta kepada NMN yang kemudian memberikan Rp 500 ribu kepada tersangka HPT.
“Jadi otak pelaku (LJ) ini sudah ngasih tahu ke eksekutor bahwa dia dan suaminya keluar naik kereta (sepeda motor) jam segini. Habis itu pas di Dusun I, eksekutor itu dengan keretanya mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban. Niatnya hanya melukai dan menjadi cacat,” katanya.
Seketika itu korban menjerit kesakitan kemudian dibawa pulang ke rumah. Sementara pelaku usai menyiramkan air keras langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Asahan oleh anak korban pada malam itu juga. “Iya pelapornya adalah anak korban sendiri,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sempat agak kehilangan jejak pelaku penyiraman. Hingga dari interogasi kepada saksi-saksi, akhirnya terungkap otak pelaku adalah istri korban sendiri yang kemudian berkomunikasi dengan NMN dan HPT.
Ketiga pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin 3 Januari 2022, oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan personel Polsek Air Joman. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain,” katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana.***
Komentar