PALU, theopini.id – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial MA (47) ke tahap penyelidikan.
“Kami telah menindaklajuti laporan, dan saat ini sudah sampai pada proses penyidikan, dan menetapkan MA warga Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Morut sebagai tersangka,” ungkap Kepala Sub Bagian Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dalam siaran persnya, Rabu, 5 Januari 2022.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut telah naik tahap penyidikan, dan berkasnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2021.
“Kami menunggu 14 hari ke depan agar jaksa melakukan penelitian,” kata dia.
Sugeng mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh Syamsul Bahri (35) warga Kelurahan Bahuntula Kecamatan Petasia, Morut, dengan nomor LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, pada 23 April 2021.
Dia menyebut, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sekitar Mei 2020 di Kabupaten Morut.
Tersangka MA, meminta sejumlah uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, dan menjanjikan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Baturube, dan Puskesmas Pandauke di Marot kepada korban.
Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar, namun pekerjaan tidak pernah diberikan. Parahnya lagi, proyek itu dikerjakan orang lain, dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
“Setiap di minta selalu janji, namun sampai sekarang tidak pernah ada. Sehingga, korban menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan/***
Komentar