Tolak Laporan Warga, Kasat Reskrim Zulfan Sebut Miss Komunikasi

PARIMO, theopini.id – Kasat Reskrim, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu Zulfan mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menolak laporan warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Ia menyebut, hanya terjadi miss komunikasi antara penyidik dan pelapor.

“Bukan tidak dilayani, hanya saja pelapor saat melapor menyampaikan besok putusannya (perkara perdata). Kata penyidik, nanti setelah ada putusan perdatanya, baru ibu datang lagi. Itu yang terjadi,” ungkap Zulfan saat ditemui di Mako Polres Parimo, Kamis 6 Januari 2021.

Menurut dia, atas miss komunikasi yang terjadi itu, pihaknya langsung menindak lanjuti persoalan itu dengan mencari tahu keberadaan warga Kampal tersebut.

Tujuannya, untuk mempersilahkan warga yang bersangkutan kembali datang ke Polres Parimo, untuk menyampaikan laporannya.

“Kedua warga Kampal itu telah kami terima laporan resminya pada Rabu 5 Januari 2021, keduanya juga sudah dimintai keterangan,” kata dia.

Dia menyebut, kedua warga atas nama Salma dan Noni Salilama melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil saksi-saksi. Sementara tanggung jawab pelapor, menyiapkan berbagai bukti terkait laporannya, sehingga penyelidikan akan segera dilakukan.

“Sesuai atau tidak, apa yang dilaporkan warga ini. Nanti kami akan menggelar perkara, untuk menyimpulkan apakah layak untuk kami naikkan ke sidik atau tidak,” jelasnya.

Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada para pelapor. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap penyidiknya, yang dinilainya keliru saat memberikan pelayanan.

“Kemarin itu semata-mata hanya miss komunikasi, antara pelapor dan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Laporan warga Kelurahan Kampal, Noni Salilama dan Salma, diduga ditolak oleh oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres setempat. Keduanya mendatangi Polres Parimo pada Senin, 27 Desember 2021, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

“Waktu itu, saya dengan Salma yang datang ke Kantor Polres. Saya dan Salma diarahkan ke ruang Sat Reskrim untuk menyerahkan berkas laporan tertulis,” ujar Noni, kepada sejumlah wartawan di kediaman milik Salma, Rabu, 29 Desember 2021 malam.

Dia mengaku, saat itu dirinya bersama Salma diterima di salah satu ruangan oleh seorang penyidik yang tidak diketahui namanya, karena hanya menggunakan kemeja putih tanpa papan nama.

Dalam ruangan itu, dirinya dan Salma menyampaikan maksud kedatangan mereka dan ingin menyerahkan berkas laporan tertulis kepada penyidik itu.

Hanya saja, penyidik tersebut menolak menerima laporan tertulis yang mereka bawa, dengan alasan persoalan yang akan dilaporkan, saat ini perkara perdatanya telah mendapat putusan pengadilan.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar