Theopini.id – Pasutri di Kota Banda Aceh berinisal AS (24) dan SY (21), dijerat Undang-undang (UU) perlindungan anak, akibat tega membuang bayi kandungnya sendiri yang dimasukan dalam kardus dan diletakan di teras rumah kerabatnya di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, dikutip dari Kompas.com, Sabtu 8 Januari 2022.
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Pelaku SY (21) kata dia, merupakan mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya dan AS (24) seorang pemuda di Kabupaten Aceh Besar. Keduanya, sebelumnya telah menikah siri sekitar 2019, dan memiliki bayi perempuan yang telah dibuang.
“Motifnya pelaku mengaku membuang bayinya itu lantaran takut diketahui oleh keluarga, karena anaknya itu hasil hubungan nikah siri dengan AS,” katanya.
Kronologi pembuangan bayi
Sebelumnya, warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Rabu 29 Desemeber 2021, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan dalam kardus di teras rumah milik Saiful.
“Kami mendapat laporan ada penemuan bayi di teras rumah warga pada akhir tahun 2021 lalu, sehingga Pihak Polsek setempat bersama warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.
Saat ditemukan, kata Ryan, bayi perempuan yang dimasukkan dalam kardus beserta sejumlah perlengkapan bayi tersebut diperkiran telah berusia dua bulan dengan kondisi sehat dan normal.
“Saat ditemukan bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar dua bulan, kemudian bayi itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kawasan Aceh Besar untuk diasuh dan dirawat sementara,” kata dia.
Sempat dirawat, dibuang di rumah kerabat Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh SY bersama AS di rumah kontrakan di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun saat SY harus pulang ke Kampung di Pidie Jaya karena neneknya meninggal dunia.
Kemudian, bayi tersebut sempat dititipkan beberapa hari kepada temannya untuk dirawat. Dengan perjanjian, kawannya akan diberikan biaya jasa untuk perawatan selama ia berada di Kampung.
“Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri,” Jelasnya.
SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.
Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.
“Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah,” katanya.
Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS. Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.
“Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut,” ungkapnya.***
Komentar