the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Buang Bayi dalam Kardus, Pasutri di Aceh Dijerat UU Perlindungan Anak

the OPINIbythe OPINI
8 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kantong Belanja di Palu

Ilustrasi (Foto: Ist)

Baca Juga

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

Theopini.id – Pasutri di Kota Banda Aceh berinisal AS (24) dan SY (21), dijerat Undang-undang (UU) perlindungan anak, akibat tega membuang bayi kandungnya sendiri yang dimasukan dalam kardus dan diletakan di teras rumah kerabatnya di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, dikutip dari Kompas.com, Sabtu 8 Januari 2022.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku SY (21) kata dia, merupakan mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya dan AS (24) seorang pemuda di Kabupaten Aceh Besar. Keduanya, sebelumnya telah menikah siri sekitar 2019, dan memiliki bayi perempuan yang telah dibuang.

“Motifnya pelaku mengaku membuang bayinya itu lantaran takut diketahui oleh keluarga, karena anaknya itu hasil hubungan nikah siri dengan AS,” katanya.

Kronologi pembuangan bayi

Sebelumnya, warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Rabu 29 Desemeber 2021, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan dalam kardus di teras rumah milik Saiful.

“Kami mendapat laporan ada penemuan bayi di teras rumah warga pada akhir tahun 2021 lalu, sehingga Pihak Polsek setempat bersama warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.

Saat ditemukan, kata Ryan, bayi perempuan yang dimasukkan dalam kardus beserta sejumlah perlengkapan bayi tersebut diperkiran telah berusia dua bulan dengan kondisi sehat dan normal.

“Saat ditemukan bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar dua bulan, kemudian bayi itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kawasan Aceh Besar untuk diasuh dan dirawat sementara,” kata dia.

Sempat dirawat, dibuang di rumah kerabat Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh SY bersama AS di rumah kontrakan di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun saat SY harus pulang ke Kampung di Pidie Jaya karena neneknya meninggal dunia.

Kemudian, bayi tersebut sempat dititipkan beberapa hari kepada temannya untuk dirawat. Dengan perjanjian, kawannya akan diberikan biaya jasa untuk perawatan selama ia berada di Kampung.

“Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri,” Jelasnya.

SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.

Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.

“Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah,” katanya.

Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS. Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.

“Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut,” ungkapnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Diduga Mencuri di Toko Plastik, Empat Pria Asal Sulsel Diringkus Polisi

Next Post

68 Kejadian Bencana di 2022, BNPB : Tingkatkan Resiliensi Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

17 September 2026
Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

17 September 2026
Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

17 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
Hestiwati Dorong Perhatian pada Kesejahteraan Kader Posyandu Parimo

Hestiwati Dorong Perhatian pada Kesejahteraan Kader Posyandu Parimo

13 September 2026
PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

14 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

13 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d