Dukcapil Sebut Ada Kematian Tak Dilaporkan, Aparat Desa Diminta Bantu

PARIMO, theopini.id – Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, ada kematian tak dilaporkan oleh anggota keluarga. Sehingga, aparat desa diminta membantu untuk memenuhi persyaratan penerbitan akta kematian.

“Kesadaran masyarakat untuk membuat administrasi kependudukan, masih sangat minim. Apalagi, pengurusan akta kematian anggota keluarganya, karena dianggap tidak penting,” ungkap Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, Yamin, saat ditemui di Parigi, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, pengurusan akta kematian hanya dilakukan oleh anggota keluarga tertentu, dan untuk kebutuhan klaim asuransi atau administrasi lainnya.

Padahal, melaporkan kematian anggota keluarga sangat penting untuk proses validasi data, agar yang sudah meninggal dunia tidak lagi masuk dalam data base kependudukan.

“Rata-rata yang mengurus berdasarkan amatan kami, hanya keluarga yang membutuhkan saat pengurusan warisan oleh ahli waris. Sementara lainnya, setelah urusan dunia selesai, semuanya dianggap selesai,” ucap Yamin.

Pentingnya penerbitan akta kematian, juga dibutuhkan untuk merubah status perkawinan salah satu anggota keluarga, dari menikah menjadi janda atau duda.

Olehnya, Dinas Dukcapil Parimo telah membagikan formulir terkait data kematian warga ke pemerintah desa di seluruh Kabupaten Parimo.

Tujuannya, agar aparat desa berperan aktif melakukan pendataan warga yang telah meninggal dunia, dengan mendatangi anggota keluarganya.

Selain itu, kelengkapan persyaratan pencatatan kematian dapat terpenuhi, di antaranya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP bila ada, dan KTP dua orang saksi.  

“Sebab kami tidak bisa menerbitkan akta kematian warga, jika tidak memenuhi persyaratan itu. Kami juga libatkan pemerintah desa, karena mereka mengetahui persis kondisinya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya itu, juga bagian dari menindaklanjuti laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, atas banyaknya warga dalam daftar pemilih sementara, yang telah meninggal dunia saat kegiatan pemutahiran.

“KPU tidak dapat menghapus wajib pilih yang telah meninggal dunia itu, jika kami tidak menerbitkan akta kematiannya. Tapi kami tidak bisa juga menerbitkan tanpa ada permohonan dari anggota keluarga,” pungkasnya.

Laporan : Novita/Wawa

Komentar