the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dukcapil Sebut Ada Kematian Tak Dilaporkan, Aparat Desa Diminta Bantu

the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Januari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Sepanjang 2021, Disdukcapil Parimo Terbitkan 1.560 Akta Kematian

Ilustrasi : Dinas Dukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerbitkan ribuan akta kematian sepanjang 2021. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, ada kematian tak dilaporkan oleh anggota keluarga. Sehingga, aparat desa diminta membantu untuk memenuhi persyaratan penerbitan akta kematian.

“Kesadaran masyarakat untuk membuat administrasi kependudukan, masih sangat minim. Apalagi, pengurusan akta kematian anggota keluarganya, karena dianggap tidak penting,” ungkap Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, Yamin, saat ditemui di Parigi, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, pengurusan akta kematian hanya dilakukan oleh anggota keluarga tertentu, dan untuk kebutuhan klaim asuransi atau administrasi lainnya.

Padahal, melaporkan kematian anggota keluarga sangat penting untuk proses validasi data, agar yang sudah meninggal dunia tidak lagi masuk dalam data base kependudukan.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

“Rata-rata yang mengurus berdasarkan amatan kami, hanya keluarga yang membutuhkan saat pengurusan warisan oleh ahli waris. Sementara lainnya, setelah urusan dunia selesai, semuanya dianggap selesai,” ucap Yamin.

Pentingnya penerbitan akta kematian, juga dibutuhkan untuk merubah status perkawinan salah satu anggota keluarga, dari menikah menjadi janda atau duda.

Olehnya, Dinas Dukcapil Parimo telah membagikan formulir terkait data kematian warga ke pemerintah desa di seluruh Kabupaten Parimo.

Tujuannya, agar aparat desa berperan aktif melakukan pendataan warga yang telah meninggal dunia, dengan mendatangi anggota keluarganya.

Selain itu, kelengkapan persyaratan pencatatan kematian dapat terpenuhi, di antaranya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP bila ada, dan KTP dua orang saksi.  

“Sebab kami tidak bisa menerbitkan akta kematian warga, jika tidak memenuhi persyaratan itu. Kami juga libatkan pemerintah desa, karena mereka mengetahui persis kondisinya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya itu, juga bagian dari menindaklanjuti laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, atas banyaknya warga dalam daftar pemilih sementara, yang telah meninggal dunia saat kegiatan pemutahiran.

“KPU tidak dapat menghapus wajib pilih yang telah meninggal dunia itu, jika kami tidak menerbitkan akta kematiannya. Tapi kami tidak bisa juga menerbitkan tanpa ada permohonan dari anggota keluarga,” pungkasnya.

Laporan : Novita/Wawa

ShareSendTweet
Previous Post

Tambang Emas Ilegal Marak, DLH Klaim Telah Lakukan Kewenangannya

Next Post

Cegah Kekerasan Seksual, SMANSA Parigi Aktifkan BK dan PIK-KRR

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

7 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

6 Agustus 2026
Bappeda Kota Palu Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah 2027

Bappeda Kota Palu Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah 2027

5 Agustus 2026
Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In