PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial AD warga Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diringkus polisi karena diduga melanggar undang-undang narkotika.
“Kami melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, dalam keterangan resminya, Jum’at, 14 Januari 2022.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AD yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan di kediamannya pada Selasa 11 Januari 2022.
Selain AD, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat penggeledaan dilakukan, yakni dua saset plastik klip bening, berisi sabu seberat kurang lebih 0, 81 gram, satu alat isap bong, satu kaca pirek, satu pak plastik klip bening bekas pakai, dan satu sendok dari pipet.
“Kami juga mengamankan satu lembar timah rokok, satu pembungkus rokok, satu Handphone merek Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp200 ribu, diduga hasil penjualan,” kata dia.
Yudy mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parimo, guna proses hukum lebih lanjut.
Dia menyebutkan, pihaknya akan terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo, dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga ke Bandar, bila terdapat cukup bukti.
“Barang bukti yang cukup akan membantu kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polres Parimo, IPTU I Gede Krisna Arsana menambahkan, pihaknya gencar melacak, dan mengungkap peredaran narkoba dengan mendeteksi pergerakan para pelaku terlebih dulu.
Sehingga, ia mengklaim pengungkapan kasus tersebut semakin meningkatkan, dan penangkapan pelaku narkoba inisial AD merupakan keberhasilan pertama yang dilakukan di 2022.
“Dalam penanganan kasus narkoba, memang kami cukup berhati-hati. Sebab, kalau kami cepat menyampaikan infomasi penyelidikan, akan membuat gerak para pelaku terbatas dan juga menyulikan kami,” ungkap Krisna ditemui terpisah, Jum’at.
Laporan : Wawa/Novita
Komentar