Perbup 23/2021, Pedoman Penetapan Status Kedaruratan Bencana

PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu mengeluarkan peraturan nomor 32 tahun 2021, tentang penetapan status keadaan darurat bencana.

“Peraturan Bupati (Perbup) tersebut telah ditandatangani Bupati Parimo tanggal 27 Desember 2021,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Parimo, Idran di Parigi, Jumat (14/01/2022).

Dia mengatakan, dengan adanya Perbup tersebut, akan memudahkan pihaknya menyimpulkan situasi tanggap bencana. Tentunya, penetapan itu juga dilihat sesuai kapasitas bencana yang terjadi.

“Jadi tidak semua bencana bisa di daruratkan tapi ada klasifikasinya sesuai Perbup tadi,” ujarnya

Menurut dia, Kabupaten Parimo  termasuk daerah rawan bencana yang sering terjadi, seperti banjir, tanah longsor, dan  puting beliung. Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan berbagai macam instrumen pada seluruh bidang di BPBD.

Seperti, bidang mitigasi bencana yang berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan dampak, atau akibat yang dimunculkan pasca bencana.

Untuk itu kata dia, ke depannya pihaknya juga akan melakukan berbagai cara, mendeteksi bencana daerah.

Salah satunya, melalui program aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan Daerah (SiBimo), yang diyakini dapat membantu dalam penyediaan  informasi kejadian, atau bencana yang terjadi di daerah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada tujuh kecamatan di Parimo rawan bencana banjir setiap tahunnya, yaitu Kecamatan Taopa, Mepanga,Tomini, Sidoan, Balinggi dan Sausu.

“Meski tidak terjadi secara keseluruhan di tiap desa dan tidak ada kerusakan secara fisik yang ditimbulkan, tetapi menimbulkan keresahan bagi warga karena air yang tergenang” ungkapnya.

Apalagi, banyak masyarakat meminta harus ada antisipasi dari pemerintah terhadap bencana yang terjadi. Tetapi, permasalahan kebencanaan bukan hanya tugas BPBD saja, melainkan perlu langka progresif dari OPD lainnya.

Laporan : Wawa Toampo

banner 1280x250

Komentar