11 Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Berikut Sederet Kasusnya

Theopini.id – Sepanjang 2021, tercatat sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pelanggaran etik dalam tujuh kasus setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

“Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK 2021, dikutip dari Kompas.com, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut dia, kasus pertama adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK.

TK diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Terdapat pula, beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain, memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.

Kemudian, pada kasus kedua adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS, yang terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg.

Emas tersebut, merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“IGAS diduga mengambil emas batangan dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis,” ungkapnya.

Kasus ketiga dan keempat adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya, dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara Bansos Covid-19.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Pada Kasus kelima, dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Kasus keenam, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.

Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.

Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.

Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup Albertina menjelaskan, sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.

Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebab minimnya bukti-bukti maupun saksi dalam pelaporan. Sementara proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati, dan transparan.

“Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti. Kadang-kadang laporan masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali,” jelasnya.***

Komentar