the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

ilustrasi : MA vonis bebas terdakwa korupsi kasus IUP di Provinsi Kepri. (Foto : lombokkita.com)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Theopini.id – Lima terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram (kg) Sabu, berinisial F, M, MA, AS dan ES yang telah melakukan upaya banding namun kandas, akhirnya tetap divonis hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli menyatakan, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai ratusan kilogram, sehingga mereka divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa 18 Januari 2022.

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding itu dinilai justru memperkuat tuntutan JPU saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara terdakwa lainnya berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” kata dia.

Kasus itu bermula saat aparat menemukan Sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda dari Januari hingga Maret 2021 di berbagai lokasi.***


Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

TNI AL Balikpapan Amankan 8 Kapal dan 47 ABK Pencuri Batu Bara

Next Post

Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Ini Sanksi Bagi Produsen Melanggar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026
Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026
Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

31 Oktober 2026
Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

31 Oktober 2026
Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

31 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026
Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

1 November 2026
Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

1 November 2026
Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

1 November 2026
Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
Kemah Pemuda Parimo Dorong Kreativitas dan Kemandirian Generasi Muda

Kemah Pemuda Parimo Dorong Kreativitas dan Kemandirian Generasi Muda

27 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong OPD Jalankan Program Posyandu Berbasis Enam SPM

Bappelitbangda Parimo Dorong OPD Jalankan Program Posyandu Berbasis Enam SPM

26 Oktober 2026
Pemda Parimo Siapkan Konsolidasi Tanah untuk Buka Akses Jalan ke Lokasi Kodim

Pemda Parimo Siapkan Konsolidasi Tanah untuk Buka Akses Jalan ke Lokasi Kodim

27 Oktober 2026
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

28 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d