the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wabin Terpidana Seumur Hidup Jadi Dalang Penipuan Online

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Wabin Terpidana Seumur Hidup Jadi Dalang Penipuan Online

Ilustrasi : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang Wabin sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan secara online. (Foto : tribunnews.com)

Theopini.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, seorang Warga Binaan (Wabin) terpidana seumur hidup berinisial AAS, yang menjadi dalang tindak pindana penipuan online.  

“Pelaku saat ini sebagai warga binaan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Komas.com, Selasa 18 Januari 2022.

Dia mengataakan, ASS yang saat ini menjalani hukuman akibat kasus narkoba, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penipuan secara online tersebut.

Penipuan itu diduga terjadi pada September 2021, dan terungkap setelah korban berinisial RO melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Baca Juga

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Ramadhan menjelaskan, AAS melakukan penipuan melalui platform media sosial (Medsos). Setelah AAS berteman dengan korban RO lewat media sosial, Wabin itu kemudian meminta nomor handphone korban.

AAS pun menjalankan aksi penipuannya, dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi kepada korban. Klaim tersebut, dilakukan AAS untuk meyakinkan dan merayu agar korban percaya, dan mau memberikan bantuan dalam bentuk uang.

AAS juga menyertakan sejumlah bukti dokumen palsu yang berisikan informasi tentang dirinya seorang anggota polisi.

“Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” beber Ramadhan.

Menurutnya, dalam kasus penipuan online itu, AAS dibantu dua rekannya yang berinisial H dan AZP, yang juga diketahui sebagai mantan narapidana.

Polisi menangkap dua rekan AAS, yang kini jadi tersangka, di daerah Riau pada November 2021. Sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan turut disita.

Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 35 dan/atau Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke 1 Jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 82 jo Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.***

ShareSendTweet
Previous Post

Kecamatan Parigi Jadi Pilot Project Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Next Post

11 Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Berikut Sederet Kasusnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Bupati Erwin Gandeng Untad Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

Bupati Erwin Gandeng Untad Palu Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In