Wabin Terpidana Seumur Hidup Jadi Dalang Penipuan Online

Theopini.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, seorang Warga Binaan (Wabin) terpidana seumur hidup berinisial AAS, yang menjadi dalang tindak pindana penipuan online.  

“Pelaku saat ini sebagai warga binaan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Komas.com, Selasa 18 Januari 2022.

Dia mengataakan, ASS yang saat ini menjalani hukuman akibat kasus narkoba, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penipuan secara online tersebut.

Penipuan itu diduga terjadi pada September 2021, dan terungkap setelah korban berinisial RO melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Ramadhan menjelaskan, AAS melakukan penipuan melalui platform media sosial (Medsos). Setelah AAS berteman dengan korban RO lewat media sosial, Wabin itu kemudian meminta nomor handphone korban.

AAS pun menjalankan aksi penipuannya, dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi kepada korban. Klaim tersebut, dilakukan AAS untuk meyakinkan dan merayu agar korban percaya, dan mau memberikan bantuan dalam bentuk uang.

AAS juga menyertakan sejumlah bukti dokumen palsu yang berisikan informasi tentang dirinya seorang anggota polisi.

“Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” beber Ramadhan.

Menurutnya, dalam kasus penipuan online itu, AAS dibantu dua rekannya yang berinisial H dan AZP, yang juga diketahui sebagai mantan narapidana.

Polisi menangkap dua rekan AAS, yang kini jadi tersangka, di daerah Riau pada November 2021. Sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan turut disita.

Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 35 dan/atau Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke 1 Jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 82 jo Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.***

Komentar