PARIMO, theopini.id – PT Trio Kencana, satu dari dua perusahaan pertambangan yang mengantongi izin melakukan aktivitas tambang emas ditiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, seketika ditutup oleh pemerintah daerah setempat.
Alasan, penutupan yang bersifat sementara itu karena alasan belum memperbaharui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk mendukung aktivitas tambang emas di 2022.
“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis, 20 Januari 2022.
Keputusan tersebut, ditetapkan oleh pemerintah daerah usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kasimbar dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.
Sementara PT Trio Kencana mengklaim pihaknya hingga kini belum beroperasi, meskipun dikabarkan adanya aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah Kasimbar.
“Kalau PT Trio Kencana tidak melakukan kegiatan sampai saat ini. Soal alat berat, itu bukan kami,” ungkap Advisor PT Trio Kencana, Andi, saat ditemui di Parigi, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya undang-undang tentang pertambangan dan pertanahan.
“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata dia.
Soal RKAB kata dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.
Sehingga, membutuhkan waktu karena antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan serupa.
Aktivitas tambang emas PT Trio Kencana berpolemik, ketika sejumlah masyarakat di Kecamatan Kasimbar yang tergabung dalam Aliansi Tani Peduli Lingkungan, menggelar aksi demostrasi.
Dalam aksi tersebut, Alinsi Tani Peduli Lingkungan menyatakan penolakan aktivitas tambang emas PT Trio Kencana, dan mendesak pemerintah mencabut izin yang dimiliki PT Trio Kencana, karena, merusak ribuan hektare perkebunan masyarakat.
“Aksi yang kami gelar saat ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap aktivitas tambang emas, dan kami mendesak agar izin PT Trio Kencana dicabut,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Muh. Chairul Dani, saat ditemui wartawan, Senin 17 Januari 2022.
Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Penutupan pertambangan berizin tersebut, sesungguhnya menimbulkan banyak pertanyaan, ditengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parimo.
Salah satunya, dari anggota DPRD dari Partai PKS, Muhamad Fadli, SP.d, yang meminta pemerintah tak tebang pilih dalam menyikapi aktivitas tambang emas di wilayah setempat.
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal yang telah mengakibatkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang semakin besar dan meluas harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang lainnya.
“Penegakan yang dilakukan pihak kepolisian, sebaiknya jangan menunggu pemerintah dulu, karena aturan undang-undang sudah mengamanatkan itu,” tegasnya.
Fadli mencatat, aktivitas tambang emas yang dilaporkan masyarakat dan mendapatkan penolakan terjadi dienam desa di Kecamatan Tinombo Selatan dan Sidoan.
“Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat. Namun kepolisian baru menjanjikan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk menertibkan alat berat yang beroperasi disana,” ungkapnya.
Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Parimo terdapat dibeberapa desa, di antaranya Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo dan Desa Salubanga Kecamatan Sausu.***
Komentar