the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Simak Rangkuman Penyebab PT Trio Kencana Ditutup

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Simak Rangkuman Penyebab PT Trio Kencana Ditutup

Ilustrasi : Pemerintah Daerah Parimo, Sulawesi Tengah menutup sementara aktivitas tambang emas milik PT Trio Kencana. (Foto : Republika.co.id)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – PT Trio Kencana, satu dari dua perusahaan pertambangan yang mengantongi izin melakukan aktivitas tambang emas ditiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, seketika ditutup oleh pemerintah daerah setempat.

Alasan, penutupan yang bersifat sementara itu karena alasan belum memperbaharui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk mendukung aktivitas tambang emas di 2022.

“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis, 20 Januari 2022.

Keputusan tersebut, ditetapkan oleh pemerintah daerah usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kasimbar dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.

Sementara PT Trio Kencana mengklaim pihaknya hingga kini belum beroperasi, meskipun dikabarkan adanya aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah Kasimbar.

“Kalau PT Trio Kencana tidak melakukan kegiatan sampai saat ini. Soal alat berat, itu bukan kami,” ungkap Advisor PT Trio Kencana, Andi, saat ditemui di Parigi, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya undang-undang tentang pertambangan dan pertanahan.

“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata dia.

Soal RKAB kata dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.

Sehingga, membutuhkan waktu karena antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan serupa.

Aktivitas tambang emas PT Trio Kencana berpolemik, ketika sejumlah masyarakat di Kecamatan Kasimbar yang tergabung dalam Aliansi Tani Peduli Lingkungan, menggelar aksi demostrasi.

Dalam aksi tersebut, Alinsi Tani Peduli Lingkungan menyatakan penolakan aktivitas tambang emas PT Trio Kencana, dan mendesak pemerintah mencabut izin yang dimiliki PT Trio Kencana, karena, merusak ribuan hektare perkebunan masyarakat.   

“Aksi yang kami gelar saat ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap aktivitas tambang emas, dan kami mendesak agar izin PT Trio Kencana dicabut,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Muh. Chairul Dani, saat ditemui wartawan, Senin 17 Januari 2022.

Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Penutupan pertambangan berizin tersebut, sesungguhnya menimbulkan banyak pertanyaan, ditengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parimo.

Salah satunya, dari anggota DPRD dari Partai PKS, Muhamad Fadli, SP.d, yang meminta pemerintah tak tebang pilih dalam menyikapi aktivitas tambang emas di wilayah setempat.

Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal yang telah mengakibatkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang semakin besar dan meluas harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang lainnya.

“Penegakan yang dilakukan pihak kepolisian, sebaiknya jangan menunggu pemerintah dulu, karena aturan undang-undang sudah mengamanatkan itu,” tegasnya.

Fadli mencatat, aktivitas tambang emas yang dilaporkan masyarakat dan mendapatkan penolakan terjadi dienam desa di Kecamatan Tinombo Selatan dan Sidoan.

“Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat. Namun kepolisian baru menjanjikan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk menertibkan alat berat yang beroperasi disana,” ungkapnya.

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Parimo terdapat dibeberapa desa, di antaranya Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo dan Desa Salubanga Kecamatan Sausu.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #APH#DPRD#parigimoutong#Pemda#Sulteng#tambangilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Ini Penjelasan Gus Halim

Next Post

Organisasi Medis Minta PTM 100 Persen Dievaluasi, Berikut Alasannya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d