PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menekankan belum ada regulasi atau aturan yang mengatur larangan terhadap siswa yang belum divaksin untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Seperti banyak isu yang beredar, anak yang tidak divaksin tidak diperbolehkan sekolah, itu tidak benar. Karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang itu,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, saat di temui di Parigi, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut dia, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, hanya mengatur tentang tenaga pendidik.
SKB itu menyebutkan bagi guru yang belum divaksin tidak diperbolehkan mengajar secara tatap muka, dan disarankan mengajar secara online.
Logikanya kata dia, jika tenaga pendidik disarankan demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memberlakukan peraturan yang sama bagi siswanya.
“Sampai saat ini kita juga belum tahu langkah pemerintah ke depannya akan seperti apa,” ujar Ibrahim.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah mengimbau pihak sekolah agar siswa yang divaksin telah mendapatkan izin dari orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan mengizinkan atau tidak mengizinkan.
“Ketika orang tua menolak anaknya divaksin, kita tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Ibrahim mengaku, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi bagi para orang tua siswa, terkait vaksinasi anak usia 6-12 tahun.
Untuk itu sebelum pelaksanaan vaksinasi di sekolah, pihaknya mengadakan pertemuan bersama Wali murid, dengan agenda sosialisasi vaksinasi anak.
“Yang paling penting adalah orang tua harus mendampingi anaknya ketika akan divaksin,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toampo
Komentar