PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendesak hasil penertiban tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan dirilis dan para pelaku diproses secara hukum.
“Kami mengapresiasi penertiban yang dilakukan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Rabu, 26 Januari 2022. Namun sebaiknya hasilnya itu segera dipublikasikan agar masyarakat di Desa Sipayo mengetahui proses yang dilakukan pasca penertiban,” ungkap Anggota DPRD Parimo, Mohamad Fadli, S.Pd saat ditemui, Jum’at malam 29 Januari 2022.
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dalam operasi penertiban aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah diamankan alat berat, mesin dompeng, jerigen berisi solar, dua orang operator dan satu orang sebagai pengelola.
Bahkan, kegiatan penertiban yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo bersama Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi seksi 2 Kota Palu tersebut, sempat mengamankan bubuk Sianida yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Saat penertiban ada 20 orang dari Balai GAKKUM LHK, dua orang dari KPH Deampelas, dan empat orang dari DLH Parimo,” ujarnya.
Dia mengatakan, upaya menertibkan tersebut harus dirilis secara resmi agar diketahui masyarakat di Kabupaten Parimo, khususnya di Kecamatan Sidoan yang memang menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal, agar memberikan efek jerah agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin besar serta meluas.
“Harus diproses hukum, karena saat penertiban ditemukan pelaku dan barang bukti. Supaya tidak kembali lagi ke Desa Sipayo,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Sipayo, Rivai mengatakan, awalnya informasi operasi penertiban tambang emas ilegal oleh tim dari Gakkum LHK, KPH Deampelas dan DLH Parimo sempat bocor.
Namun, pada Rabu pagi 26 Januari 2022, tim yang didampingi kurang lebih 30 orang masyarakat Sipayo, berhasil mengamankan alat berat, mesih dompeng, operator, bahan bakar jenis solar dan bubuk Sianida.
“Pak Kama yang saya ketahui sebagai pengelola juga sempat diundang untuk dimintai keterangan. Informasi terakhir saya terima yang bersangkutan sudah dititip Rutan Maesa Kota Palu,” kata dia.
Sebagai masyarakat Desa Sipayo, Rivai berharap penertiban tersebut tidak akan mengembalikan aktivitas tambang ilegal. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kegiatan tersebut.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar