PARIMO, theopini.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, tengah melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan dana jasa medis pada 2020 senilai Rp900 juta, telah memeriksa sederet pegawai di Dinas Kesehatan setempat.
Khususnya, pegawai yang pernah diberikan tanggung jawab sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, mantan bendahara pengeluaran, dan Kepala Seksi terkait, karena dianggap mengetahui realisasi dana non kapitasi jasa medis di 23 Puskesmas pada 2020.
“Investigasi sudah kami mulai sejak beberapa waktu lalu. Ini bagian dari perintah investigasi oleh pihak kepolisian,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur, saat ditemui di Parigi, Kamis, 3 Januari 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan surat tugas perintah investigasi kepada timnya, pemeriksaan akan berakhir di 11 Februari 2022.
Pihaknya akan berupaya investigasi tepat waktu, agar rekomendasi segera dikeluarkan untuk diserahkan ke pihak kepolisian yang telah melakukan tahapan penyelidikan saat ini.
“Kami upayakan tepat waktu. Karena tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perpanjangan jika ada yang belum terperiksa,” ucapnya.
Adrudin enggan membeberkan secara detail, fakta apa saja yang telah diketahui pihaknya atas dugaan penyimpangan dana jasa medis itu.
Namun dugaan tersebut semakin menguat, sebab kata Adrudin, pengelola JKN di 2020 telah mengungkapkan keberadaan dana Rp900 juta, tetapi masih diperlukan pendalaman.
“Kami masih harus melakukan investigasi lebih dalam lagi, meskipun memang sudah ada pengakuan-pengakuan,” ungkapnya.
Ombudsman Dukungan Langkah Inspektorat Daerah Parimo
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah mengatakan, dugaan penyimpangan dana jasa medis tersebut memang menjadi ranah Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi.
“Sangat disayangkan bila benar terjadi, kembali soal jasa kesehatan dipermasalahkan. Memang harus ada tindak lanjut dari Inspektur,” tandas Sofyan, saat dihubungi di Palu, Kamis.
Kepolisian Resor (Polres) Parimo yang melakukan penyelidikan saat ini, tengah menunggu rekomendasi hasil investigasi Inspektorat Daerah setempat, guna menentukan peningkatan status penanganan dugaan penyimpangan dana jasa medis tersebut.
“Kami tinggal menunggu hasil investigasi Inspektorat saja. Sebenarnya kalau mau menaikan status penanganan ke penyidikan bisa saja, karena sudah cukup bukti. Tapi kami masih menghargai nota kesepahaman antar Polri dan Pemerintah,” tandas Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat ditemui, Senin 31 Januari 2022.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar