PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengatakan, dokumen lingkungan merupakan kewajiban pelaku usaha tambak untuk diusulkan sebelum melakukan kegiatan usahanya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebelum adanya persetujuan lingkungan dari DLH, instansi terkait tidak bisa mengeluarkan izin-izinnya. Tadi harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dokumen lingkungan, yang telah disusun oleh pengusaha tambak,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Linkungan, pada DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu 2 Februari 2022.
Menurutnya, pengusaha tambak, atau kegiatan usaha yang bergerak pada pengolahan yang memiliki dampak lingkungan, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Idrus menjelaskan, dalam dokumen itu telah dilakukan analisa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, termuat pula cara penanganan serta teknologi yang akan digunakan.
Dia menuturkan, dari setiap kegiatan pasti memiliki dampak baik kecil maupun besar. Misalnya, pada usaha tambak atau empang dampak terbanyak ditimbulkan yakni, faktor kimia biologi, seperti limbah air dari hasil kegiatan.
“Maka perlu adanya analisa laboratorium, tentang dampak atas pembuangan limbah air ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya dokumen lingkungan, langkah antisipasi pun dapat dilakukan, di antaranya, masalah limbah air, yang harus dialiri melalui media pipa.
Dalam dokumen itu pun juga membahas tentang faktor sosial yang ditimbulkan, seperti penerimaan tenaga kerja.
“Jika seluruhnya telah dibahas, dan mendapatkan beberapa masukan-masukan. Baru dikeluarkan persetujuan lingkungan,” kata dia.
Berkaitan dengan kewenangan, DLH berperan menindaklanjuti izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengawasan setiap enam bulan sekali, ataupun pengawasan langsung atas adanya aduan dari masyarakat.
Kemudian, dalam pra konstruksi penyusunan dokumen itu, mewajibkan adanya sosialisasi terhadap masyarakat, sebagai jaminan dalam melakukan kegiatn usaha.
“Ini jaminan untuk pengusaha sebelum berinvetasi. Jangan sampai izin usaha telah diterbitkan terjadi penolakan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid
Komentar