DONGGALA, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Sulawesi Tengah, tengah gencar melakukan pemutahiran data pemilih berkenjutan, sebagai bagian dari kerjanya pada pelaksanaan non tahapan.
“Data pemilih berkelanjutan itu kami lakukan, untuk mendata dan mengeluarkan warga yang sudah meninggal dalam daftar pemilih,” ungkap Ketua KPU Donggala, M. Unggul, saat ditemui di Donggala, Senin, 7 Ferbruari 2022.
Menurutnya, pemutahiran data pemilih berkelanjutan tersebut, bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat Donggala.
Sehingga, dapat menggunakan hak pilihnya melalui proses pendataan yang tercatat dalam daftar pemilih. Sehingga, diharapkan bisa berpartisipasi saat hari pemungutan suara di TPS pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.
Dia pun menjelaskan, ada dua poin dalam penting yang harus diselesaikan pada data pemilih tersebut, pertama, wajib pilih yang terdaftarkan harus memiliki alat administrasi kependudukan, berupa KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
“Masalah ini sering terjadi pada pemilih pemula. Pada pengalaman pemilihan sebelumnya, banyak pemilih pemula yang tidak memilki KTP atau KK,” ungkapnya.
Padahal, KTP menjadi bukti para wajib pilih saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah membantu untuk menerbitkan KTP dan KK para pemilih pemula.
Kemudian, poin kedua yakni, mengeluarkan wajib pilih yang diketahui telah meninggal dunia dari daftar pemilih tetap. Sebab, prosesnya akan memakan waktu cukup panjang, karena harus dibuktikan dengan surat keterangan dari keluarga, kepala desa serta penerbitan akte kematian oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Akta kematian itu diterbitkan oleh Dukcapil berdasarkan laporan keluarga. Kemudian, baru kita bisa keluarkan wajib pilih itu dengan dasar akta kematian tadi,” jelasnya.
Laporan : Syamsir
Komentar