Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Theopini.id – Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution memberikan pujian terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda), karena telah bergerak cepat melakukan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.

Sepanjang Januari 2022, Polda Riau mencatatkan prestasi mencegangkan karena telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 Kilogram (Kg), dan meringkus 23 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau. Banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif, jika seandainya barang haram itu sempat beredar.” kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis pagi 10 Februari 2022.

Menurut dia, meskipun disatu sisi Polda Riau telah menggagalkan peredaran narkoba tersebut, namun disisi lain hal itu menggambarkan masih maraknya peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Sehingga, perlu kerjasama seluruh stakeholder untuk meminimalisir peredaran narkoba tersebut. Termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke bandarnya.

Bahkan  kata dia, pihaknya telah menyatakan perang dengan jaringan narkoba, dan akan memberikan hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini.

“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini, adalah kerja bersama dan kolaboratif,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 Kg ini juga sebagai sinyal, bahwa aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba.

Dia mengatakan, 23 tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu.

“Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang telah dipanaskan dengan suhu tinggi. Selain itu, sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.

Laporan : Zunandar/***

Komentar