Theopini.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, Republik Indonesia (RI) sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).
“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus, contohnya seperti di Papua,” ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Februari 2022.
Dia menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.
“Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya.
Dia menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Sebab pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.
Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran, disebut hak tradisional masyarakat hukum adat.
Hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan apabila suatu masyarakat, dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat.
“Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelasnya.
Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Dia mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat.
“UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata dia.
Dia menyebutkan, tiga hal penting dalam hukum tanah adat, yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.
Laporan : Suryadi/**
Komentar