PALU, theopini.id – Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahum Hafid, mendesak pelaksana proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Palu, menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas penambahan waktu yang telah dua kali diberikan.
“Konsekuensinya, jika pelaksana masih juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, harus di blacklist. Sebab hal ini berkaitan dengan keseriusan bersama dalam proses pembangunan fasilitas pendidikan itu,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Ibrahim A. Hafid, saat dihubungi di Palu, Selasa 22 Februari 2022.
Dia mengatakan, pekerjaan yang menyeberang tahun, dan melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya, akan berdampak pada proses belajar dan mengajar di sekolah.
Kemudian, meskipun denda telah diberikan sebagai sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, namun tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kualitas bangun gedung sekolah.
“Yang terpenting adalah kualitas bangun. Karena kita memang butuh fasilitas itu untuk menciptakan SDM yang berdaya saing, dan peningkatan infratuktur berkualitas,” ungkapnya.
Dia pun meminta, pihak pelaksana benar-benar bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung di SMKN 1 Palu, dan tidak lagi mencari-cari alasan.
Sebab, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, telah memberikan kebijakan hingga dua kali kepada pelaksana agar dapat menyelesaikan proyek tersebut.
“Jangan menunda-nunda pekerjaan, waktu akan habis dan semakin mepet. Jadi meskipun situasinya seperti sekarang, harus segera diselesaikan, jangan nanti akan menjadi temuan, lebih fatal,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Palu, yang beralamat di Jl. Kartini, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, tak kunjung tuntas dikerjakan.
Padahal, berdasarkan nomor kontrak 028/18.SMK/Dikbud, tanggal 2 Agustus 2021, seharusnya proyek berbandrol Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng, dan dilaksanakan CV Shabah Mandiri tersebut, telah selesai di Desember 2021, dengan masa waktu penyelesaian hingga 140 hari kalender.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan pihak pelaksana proyek masih juga tak mampu menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut.
Kemudian, pihak pelaksana proyek mengajukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan selama 50 hari waktu kalender.
Hal itu pun disahuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi pada kenyataannya, pihak pelaksana proyek tak juga mampu menyelesaikan pekerjaan hingga hampir mendekati batas perpanjangan waktu sebagai kesempatan pertama.
Laporan : Yuyun
Komentar