the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Isi Surat Kemenkes Soal Perubahan Mekanisme Pembiayaan Jampersal

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2022
in Daerah, Headline, Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2022
in Daerah, Headline, Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
Ini Isi Surat Kemenkes Soal Perubahan Mekanisme Pembiayaan Jampersal

Ilustrasi Jampersal (google)

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Theopini.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini melayangkan surat ke Kepala Dinas Kesehatan di 34 kabupaten dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, untuk menginformasikan pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Skrining Hipotroid Kongenital (SHK) 2022.

Surat Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, bernomor: KG.01.16/036/2022, tertanggal 5 Januari 2022, menyampaikan adanya mekanisme perubahan pembiayaan Jampersal komponen biaya pelayanan ibu dan bayi baru lahir SHK, sebagai berikut :

1. Jaminan Persalinan

a. Pengalihan dana Jampersal komponen pelayanan ibu dan bayi baru lahir dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di kabupaten/kota menjadi dipusatkan di Kemenkes, yang nantinya akan menjadi satu dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan melibatkan verifikator BPJS. Kemenkes menyampaikan kemajuan proses pengalihan tersebut sebagian berikut :

● Draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jampersal sebagai dasar hukum penugasan BPJS sebagai tim verifikator dan peran Kementerian lainnya, sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PKM, dan BPJS sedang ditindaklanjuti prosesnya oleh Biro Hukum Organisasi Kemenkes.

● Juknis Jampersal dalam proses finalisasi

● Pembahasan mekanisme verifikasi Jampersal (update aplikasi, pembiayaan operasional verifikasi, SDM dan lainnya) dengan BPJS dan kementerian/lembaga terkait.

● Proses pembentukan tim pengelola Jampersal di Kemenkes dan pengelola klaim dispute tingkat provinsi.

b. Sebelum adanya pengesahan Inpres tersebut, maka pembiayaan pelayanan dengan Jampersal belum dapat digunakan.

c. Jika ada sasaran ibu hamil, bersalin dan bayi baru lahir dari keluarga miskin/tidak mampu yang tidak memiliki jaminan membutuhkan pembiayaan sebelum Jampersal diberikan, dapat dibiayai oleh APBD atau sumber pembiayaan lama.

2. Skrining Hipotroid Kongenital (SHK)

a. SHK masuk dalam daftar skrining yang akan dibiayai JKN, pada komponen Kunjungan Neonatal (integrasi pelayanan kunjungan nifas dan neonatal), sehingga pembiayaan melalui     dana dekonsentrasi atau Jampersal ditiadakan.

b. Saat ini, kegiatan skrining dengan pembiayaan JKN masih terus dibahas bersama skrining lainnya, sehingga sebelum adanya pengesahan dari Kemenkes, pemeriksaan SHK, dengan JKN belum dapat dilakukan, kecuali ada pembiayaan mandiri atau pembiayaan APBD kabupaten/kota untuk SHK.

Kemudian, dalam surat tersebut juga disampaikan kepada masing-masing Kepala Dinas Kesehatan untuk menginformasikan stakeholder terkait dan memfasilitasi untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo telah mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyiapkan dana cadangan sebagai antisipasi pembiayaan warga miskin atau tidak tidak terdaftar dalam JKN, baik APBN maupun APBD.

“Satu-satunya solusi untuk pembiayaan ibu dan bayi baru lahir tanpa jaminan pelayanan kesehatan itu, harus ada penyiapan dana cadangan,” kata Feri, belum lama ini.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Tertarik Kembangkan Durian Montong, Pemda PPU Akan Lakukan Kunjungan Balasan ke Kabupaten Parimo

Next Post

Hasil Uji Balistik Simpulkan Senpi Identik Milik Personil Polres Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d