Ini Isi Surat Kemenkes Soal Perubahan Mekanisme Pembiayaan Jampersal

Theopini.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini melayangkan surat ke Kepala Dinas Kesehatan di 34 kabupaten dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, untuk menginformasikan pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Skrining Hipotroid Kongenital (SHK) 2022.

Surat Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, bernomor: KG.01.16/036/2022, tertanggal 5 Januari 2022, menyampaikan adanya mekanisme perubahan pembiayaan Jampersal komponen biaya pelayanan ibu dan bayi baru lahir SHK, sebagai berikut :

1. Jaminan Persalinan

a. Pengalihan dana Jampersal komponen pelayanan ibu dan bayi baru lahir dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di kabupaten/kota menjadi dipusatkan di Kemenkes, yang nantinya akan menjadi satu dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan melibatkan verifikator BPJS. Kemenkes menyampaikan kemajuan proses pengalihan tersebut sebagian berikut :

● Draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jampersal sebagai dasar hukum penugasan BPJS sebagai tim verifikator dan peran Kementerian lainnya, sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PKM, dan BPJS sedang ditindaklanjuti prosesnya oleh Biro Hukum Organisasi Kemenkes.

● Juknis Jampersal dalam proses finalisasi

● Pembahasan mekanisme verifikasi Jampersal (update aplikasi, pembiayaan operasional verifikasi, SDM dan lainnya) dengan BPJS dan kementerian/lembaga terkait.

● Proses pembentukan tim pengelola Jampersal di Kemenkes dan pengelola klaim dispute tingkat provinsi.

b. Sebelum adanya pengesahan Inpres tersebut, maka pembiayaan pelayanan dengan Jampersal belum dapat digunakan.

c. Jika ada sasaran ibu hamil, bersalin dan bayi baru lahir dari keluarga miskin/tidak mampu yang tidak memiliki jaminan membutuhkan pembiayaan sebelum Jampersal diberikan, dapat dibiayai oleh APBD atau sumber pembiayaan lama.

2. Skrining Hipotroid Kongenital (SHK)

a. SHK masuk dalam daftar skrining yang akan dibiayai JKN, pada komponen Kunjungan Neonatal (integrasi pelayanan kunjungan nifas dan neonatal), sehingga pembiayaan melalui     dana dekonsentrasi atau Jampersal ditiadakan.

b. Saat ini, kegiatan skrining dengan pembiayaan JKN masih terus dibahas bersama skrining lainnya, sehingga sebelum adanya pengesahan dari Kemenkes, pemeriksaan SHK, dengan JKN belum dapat dilakukan, kecuali ada pembiayaan mandiri atau pembiayaan APBD kabupaten/kota untuk SHK.

Kemudian, dalam surat tersebut juga disampaikan kepada masing-masing Kepala Dinas Kesehatan untuk menginformasikan stakeholder terkait dan memfasilitasi untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo telah mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyiapkan dana cadangan sebagai antisipasi pembiayaan warga miskin atau tidak tidak terdaftar dalam JKN, baik APBN maupun APBD.

“Satu-satunya solusi untuk pembiayaan ibu dan bayi baru lahir tanpa jaminan pelayanan kesehatan itu, harus ada penyiapan dana cadangan,” kata Feri, belum lama ini.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar