PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) tengah menyusun skema revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“RDTR Kabupaten Parimo sebelum sudah lebih dari lima tahun, sehingga harus direvisi. Kami rencananya memulai ditahun ini,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Dia mengatakan, langkah awal dalam revisi RDTR tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Tujuannya, untuk menentukan apa saja yang tidak sesuai, dan kegiatan yang mana saja akan dimasukan dalam RDTR tersebut.
Menurut dia, dari mulai berlakunya RDTR di tahun 2014 hingga saat ini, banyak ditemukan pengelolaan kawasan yang tidak lagi sesuai.
“Itu yang nantinya direvisi, dan kita sesuaikan. Supaya ke depan tidak ada yang akan tersandung hukum,” ungkap Wayan.
Hanya saja kata dia, dalam proses revisi tersebut, pihaknya tidak dapat memastikan berapa tahun waktu yang dibutuhkan.
Sementara pihak-pihak yang dilibatkan, yakni masyarakat sebagai pengusul, Oraginisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk perencanaan 10 tahun ke depan. Sehingga, pembangunan atau pengelolaan kawasan tidak lagi dibenarkan tanpa penyesuaian RDTR.
Dinas PUPRP kata dia, akan menggunakan anggaran APBD dalam proses revisi, dan akan meminta dukungan DPRD Parimo dalam proses pengesahan peraturan daerahnya.
“Tahun ini sepertinya anggaran revisi baru sebagian yang bisa dibiayai. Kalau memang tidak selesai, akan dilanjutkan ditahun berikutnya,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar