Theopini.id – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27), Direktur PT. James & Armando Pundimas (JAP), ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
RMY ditetapkan sebagai tersangka tambang nikel illegal, dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Selain tersangka, Gakkum juga menyerahkan barang bukti tiga unit eksavator dan tiga unit dump truck.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan, serta komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut dia, Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, namun juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
Rasio Sani menyebut, tindakan yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah kejahatan. Sehingga, ia meminta kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, untuk menghentikan aktivitas pertambangan illegal, sebab pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pendakan.
Sebab apa yang dilakukan para pelaku hanya menguntungkan pribadinya, namun berdampak pada kerusakan lingkungan, dan menimbulkan penderitaan kepada masyarakat serta kerugian negara.
“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Dia pun meminta penyidik untuk terus mengembangkan kasus tersebut, agar tidak hanya berhenti sampai dengan tersangka RMY, namun mengungkap kemungkinan pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang illegal,” tegasnya.
Pihaknya juga telah meminta penyidik Gakkum KLHK di Jakarta untuk bekerjasama dengan PPATK, guna mendalami aliran keuangannya. Bahkan, menyarankan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
“Hal itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Diketahui, tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka pada 14 Februari 2022. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Atas perbuatan tersebut tersangka RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan tiga unit ekskavator dan tiga unit mobil dump truck.
Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP, adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.***
Komentar