the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

Ilustrasi : Soal seruan MUI Pusat tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level PPKM. (Foto : Edisi.co.id)

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan seruan tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang tetapkan dimasing-masing daerah.

“Seruan MUI Pusat itu tentu menjadi hal yang menggembirakan, sehingga umat Islam melaksanakan ajaran Agama sesuai tuntunan Islam yang secara normatif menyebutkan rapatkan shaf shalat berjamaah,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 10 Maret 2022.

Menurutnya, meski seruan ini berlaku secara umum, namun ada baiknya menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah, agar rumah ibadah tetap steril dari penularan COVID-19.

Sebab, setiap individu berhak menunaikan ibadah shalat di masjid. Oleh karena itu, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat terkendali dengan baik, maka umat perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam pencegahan.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

“Artinya, orang yang masih dalam masa karantina, atau menunjukkan gejala COVID-19, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah, ini dimaksudkan agar jamaah lain tidak terkontaminasi,” ujar Zainal.

Dia menilai, seruan MUI Pusat mengembalikan normatif shalat, karena secara umum di Indonesia situasi dan kondisi wabah sudah mulai membaik. Sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam beribadah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apalagi sebelumnya, kondisi negara sedang dalam masa darurat akibat pandemi. Sehingga, MUI mengeluarkan fatwa mengatur jarak shalat, demi menjaga umat dari penularan penyakit saat melaksanakan ibadah.

“Perlu di sinambungkan antara seruan dan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang masih memberlakukan kebijakan PPKM di semua daerah di tanah air. Saat ini Kota Palu masih berada di PPKM level 3,” tutur Zainal yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.

Dia menambahkan, seruan ulama yang tergabung dalam wadah organisasi MUI tidak perlu diperdebatkan, dan diharapkan umat semakin dewasa menyikapi dan menerima situasi ini (pandemi).

Di satu sisi, umat jangan beranggapan fatwa dikeluarkan MUI sebagai sinyal bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir.

“Wabah COVID-19 masih ada, maka sepatutnya kita tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah menjadi rambu-rambu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan wabah ini,” tuturnya.

Laporan : Wawa Toampo/***

Tags: #kotapalu#MUIPalu#MUIPusat#PPKM#shafsholat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menag Akan Bertolak ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji

Next Post

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

the OPINI

the OPINI

Related Posts

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026
Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Parimo Berlangsung Khidmat, Bupati Erwin Bertindak sebagai Inspektur

Upacara HUT ke-81 RI di Parimo Berlangsung Khidmat, Bupati Erwin Bertindak sebagai Inspektur

17 Agustus 2026
Enam Motif Batik Parimo Resmi Terlindungi Hak Cipta, Perkuat Identitas Daerah

Enam Motif Batik Parimo Resmi Terlindungi Hak Cipta, Perkuat Identitas Daerah

17 Agustus 2026
Parade Kostum Pahlawan di Gorontalo, Gusnar Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pendahulu

Parade Kostum Pahlawan di Gorontalo, Gusnar Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pendahulu

16 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

13 Agustus 2026
Banggar Soroti Capaian PAD, TAPD Parimo Siap Hadirkan OPD Penghasil

Banggar Soroti Capaian PAD, TAPD Parimo Siap Hadirkan OPD Penghasil

13 Agustus 2026
Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

17 Agustus 2026
Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In