the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

Ilustrasi : Soal seruan MUI Pusat tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level PPKM. (Foto : Edisi.co.id)

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan seruan tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang tetapkan dimasing-masing daerah.

“Seruan MUI Pusat itu tentu menjadi hal yang menggembirakan, sehingga umat Islam melaksanakan ajaran Agama sesuai tuntunan Islam yang secara normatif menyebutkan rapatkan shaf shalat berjamaah,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 10 Maret 2022.

Menurutnya, meski seruan ini berlaku secara umum, namun ada baiknya menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah, agar rumah ibadah tetap steril dari penularan COVID-19.

Sebab, setiap individu berhak menunaikan ibadah shalat di masjid. Oleh karena itu, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat terkendali dengan baik, maka umat perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam pencegahan.

Baca Juga

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

“Artinya, orang yang masih dalam masa karantina, atau menunjukkan gejala COVID-19, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah, ini dimaksudkan agar jamaah lain tidak terkontaminasi,” ujar Zainal.

Dia menilai, seruan MUI Pusat mengembalikan normatif shalat, karena secara umum di Indonesia situasi dan kondisi wabah sudah mulai membaik. Sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam beribadah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apalagi sebelumnya, kondisi negara sedang dalam masa darurat akibat pandemi. Sehingga, MUI mengeluarkan fatwa mengatur jarak shalat, demi menjaga umat dari penularan penyakit saat melaksanakan ibadah.

“Perlu di sinambungkan antara seruan dan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang masih memberlakukan kebijakan PPKM di semua daerah di tanah air. Saat ini Kota Palu masih berada di PPKM level 3,” tutur Zainal yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.

Dia menambahkan, seruan ulama yang tergabung dalam wadah organisasi MUI tidak perlu diperdebatkan, dan diharapkan umat semakin dewasa menyikapi dan menerima situasi ini (pandemi).

Di satu sisi, umat jangan beranggapan fatwa dikeluarkan MUI sebagai sinyal bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir.

“Wabah COVID-19 masih ada, maka sepatutnya kita tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah menjadi rambu-rambu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan wabah ini,” tuturnya.

Laporan : Wawa Toampo/***

Tags: #kotapalu#MUIPalu#MUIPusat#PPKM#shafsholat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menag Akan Bertolak ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji

Next Post

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

29 Juli 2026
Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

28 Juli 2026
Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

28 Juli 2026
DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In