the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

BKPSDM Parimo: Ada Temuan Saat Pemberkasan Usulan NI PPPK

the OPINIbythe OPINI
14 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat pemberkasan usulan Nomor Induk (NI).

“Pemeriksaan oleh BKN Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan, baik fisik dokumen yang kami antarakan diakhir Januari 2022, maupun by sistem yang di unggah oleh masing-masing  peserta, ada sejumlah temuan,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur, pada BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dia mengatakan, atas temuan tersebut BKN menetapkan Bahan Tidak Lengkap (BTL) pada dokumen peserta. Sebab dokumen yang di unggah oleh para peserta dinilai tidak sempurna. 

Contohnya, pada file hasil scan SK masa pengabdian yang tidak secara menyeluruh di unggah peserta. Sehingga menghilangkan instrumen penting didalamnya, seperti tanda tangan pihak terkait sebagai penanggung jawab.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB  Nomor 29 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK, disyaratkan pada peserta, wajib masa pengabdian minimal tiga tahun dijabatan yang relevan dengan yang dilamar.

Ditemukan BKN, adanya peserta yang telah dinyatakan lulus. Namun, tidak memenuhi syarat, karena SK masa pengabdiannya baru satu hingga dua tahun, dan bahkan ada yang tak lagi bekerja.

“Ini khususnya PPPK tenaga guru karena kita semua tahu, perekrutan itu kemarin tidak melalui daerah, mulai dari pendaftaran dan tidak adanya seleksi administrasi dilakukan daerah. Sehingga ditemukan  diakhir ini peserta lulus tapi tidak memenuhi syarat,” ungkapnya. 

Menurut Aktor, diakhir Februari 2022, BKN sempat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh PPK instansi daerah, dan Kepala BKPSDM.

Dalam surat tersebut, BKN meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait masa pengabdian peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Sehingga, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menerbitkan SPTJM, BKPSDM Parimo berinisiatif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

“Dalam pertemuan, disepakati Disdikbud Parimo akan melakukan validasi kembali nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak memiliki masa pengabdian tiga tahun,” kata dia.

Hanya saja, ketika pihaknya masih menunggu hasil validasi peserta PPPK tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 8 Maret 2022 yang menyatakan khusus PPPK tenaga guru tidak lagi disyaratkan SPTJM.

Aktor mengaku, BKPSDM Parimo belum dapat memastikan apakah peserta PPPK tenaga guru yang dianggap memiliki kekurangan masa pengabdian, dinyatakan gugur atau sejenisnya.

Namun, hadirnya surat tersebut akan melemahkan posisi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus, tetapi tidak memiliki masa pengabdian tiga tahun.

“Kasus tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Parimo saja, namun daerah lain pun mengalami hal serupa. Di Parimo peserta PPPK tenaga guru yang lulus 706 orang untuk tahap satu dan dua,” ucapnya.

Pada kasus dokumen yang di unggah tidak sempurna, pihak BKPSDM masih bisa membantu para peserta untuk memperbaikinya.

Namun, terkait masa pengabdian tidak diberlakukan hal serupa, sebab terkait dengan proses penerbitan SK, mulai dari kepala sekolah, dinas terkait hingga pejabat yang menandatangani.

“Karena setahu kami tenaga guru yang memiliki masa pengabdian paling lama, SK yang di unggah paling sedikit dari 2019. Jadi kalau ada peserta yang mengunggah tanpa SK di tahun itu, mungkin saja peserta tersebut belum bekerja di 2019. Banyak juga pembuktiannya pada kami, misalnya ada yang baru lulus kuliah di 2019, dan kemungkinan ditemukan BKN juga,” pungkasnya.

Tags: #BKN#BKPSDM#BTL#nomorindukPPPK#parigimoutong#Pemda#PPPK#SPTJM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

La Nyalla Ingatkan Bambang Hindari Praktik Bagi-bagi Kavling di IKN

Next Post

Berikut Indikator Penilaian KLA untuk Capai Target Predikat Madya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In