PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat pemberkasan usulan Nomor Induk (NI).
“Pemeriksaan oleh BKN Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan, baik fisik dokumen yang kami antarakan diakhir Januari 2022, maupun by sistem yang di unggah oleh masing-masing peserta, ada sejumlah temuan,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur, pada BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Dia mengatakan, atas temuan tersebut BKN menetapkan Bahan Tidak Lengkap (BTL) pada dokumen peserta. Sebab dokumen yang di unggah oleh para peserta dinilai tidak sempurna.
Contohnya, pada file hasil scan SK masa pengabdian yang tidak secara menyeluruh di unggah peserta. Sehingga menghilangkan instrumen penting didalamnya, seperti tanda tangan pihak terkait sebagai penanggung jawab.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK, disyaratkan pada peserta, wajib masa pengabdian minimal tiga tahun dijabatan yang relevan dengan yang dilamar.
Ditemukan BKN, adanya peserta yang telah dinyatakan lulus. Namun, tidak memenuhi syarat, karena SK masa pengabdiannya baru satu hingga dua tahun, dan bahkan ada yang tak lagi bekerja.
“Ini khususnya PPPK tenaga guru karena kita semua tahu, perekrutan itu kemarin tidak melalui daerah, mulai dari pendaftaran dan tidak adanya seleksi administrasi dilakukan daerah. Sehingga ditemukan diakhir ini peserta lulus tapi tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Menurut Aktor, diakhir Februari 2022, BKN sempat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh PPK instansi daerah, dan Kepala BKPSDM.
Dalam surat tersebut, BKN meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait masa pengabdian peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Sehingga, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menerbitkan SPTJM, BKPSDM Parimo berinisiatif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Dalam pertemuan, disepakati Disdikbud Parimo akan melakukan validasi kembali nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak memiliki masa pengabdian tiga tahun,” kata dia.
Hanya saja, ketika pihaknya masih menunggu hasil validasi peserta PPPK tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 8 Maret 2022 yang menyatakan khusus PPPK tenaga guru tidak lagi disyaratkan SPTJM.
Aktor mengaku, BKPSDM Parimo belum dapat memastikan apakah peserta PPPK tenaga guru yang dianggap memiliki kekurangan masa pengabdian, dinyatakan gugur atau sejenisnya.
Namun, hadirnya surat tersebut akan melemahkan posisi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus, tetapi tidak memiliki masa pengabdian tiga tahun.
“Kasus tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Parimo saja, namun daerah lain pun mengalami hal serupa. Di Parimo peserta PPPK tenaga guru yang lulus 706 orang untuk tahap satu dan dua,” ucapnya.
Pada kasus dokumen yang di unggah tidak sempurna, pihak BKPSDM masih bisa membantu para peserta untuk memperbaikinya.
Namun, terkait masa pengabdian tidak diberlakukan hal serupa, sebab terkait dengan proses penerbitan SK, mulai dari kepala sekolah, dinas terkait hingga pejabat yang menandatangani.
“Karena setahu kami tenaga guru yang memiliki masa pengabdian paling lama, SK yang di unggah paling sedikit dari 2019. Jadi kalau ada peserta yang mengunggah tanpa SK di tahun itu, mungkin saja peserta tersebut belum bekerja di 2019. Banyak juga pembuktiannya pada kami, misalnya ada yang baru lulus kuliah di 2019, dan kemungkinan ditemukan BKN juga,” pungkasnya.
Komentar