PALU, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus dua pria berinisial RH alias H (21), dan WAW alias Y (24), yang diduga terlibat dalam kasus jambret. Satu dari korban, terpaksa dihadiahi timah panas polisi, karena mencoba melarikan.
“Penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan di Kantor Polisi. Pelaku RH alias H diketahui tinggal di jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani. Kemudian, WAW alias Y merupakan penadah yang beralamat di Lorong Prima, jalan Tanjung Tururuka,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, saat ditemui di Kota Palu, 16 Maret 2022.
Dia menjelaskan, kronologi kasus tersebut bermula saat Polisi kembali menerima laporan kasus jambret pada Sabtu 26 Februari 2022, di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, pada 15 Maret 2022, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RH alias H tengah berada di kost Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan interogasi terhadap RH alias H, untuk mencari barang bukti satu unit Handphone (HP) yang dijual kepada WAW alias Y.
“Y berhasil kita amanankan di seputaran jalan Tururuka dini hari tadi,” ujarnya.
Setalah itu, saat RH alias H dibawa untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun pelaku berusaha melarikan diri.
Tembakan peringatan pun diberikan sebanyak tiga kali kepada pelaku tersebut, namun tembakan itu tidak diindahkan para pelaku.
“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada RH alias H. Kemudian kami membawa pelaku ke RS Bhayangkari, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar Bayu.
Dari hasil interogasi Polisi kepada RH alias H, ia mengaku telah melancarkan aksi sebanyak 13 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Ia mengaku saat menjambret, dirinya hanya seorang diri,” ujarnya.
Dari pengangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni di antaranya empat unit HP dan satu unit Laptop warna merah maroon.***
Komentar