PARIMO, theopini.id – Kinerja DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mulai jadi sorotan usai kehadiran perwakilan masyarakat, yang menyampaikan dampak dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hasil kerja Pansus DPRD Parimo di 2021 yang menjadi salah satu dasar disahkannya Perda LP2B, dipertanyakan karena diduga tidak melakukan mekanisme dan berbagai tahapan pembahasan dalam penyusunan regulasi.
Para Mantan anggota Pansus yang ditugaskan melakukan pembahasan Rancangan Perda LP2B bersama legislatif pun memberikan penjelasan, atas temuan permasalahan tersebut, dihadapan perwakilan masyarakat dan anggota DPRD Parimo, Jum’at 18 Maret 2022.
Mantan Ketua Pansus L2P2B, I Ketut Mardika mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan (DTPHP) setempat untuk menyesuaikan Perda tersebut dengan RTRW.
Sebab, pelaksanaan pembahasan Perda oleh Pansus dan pihak eksekutif bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Perda RTRW.
“Jangan nanti lokasi yang sudah menjadi lahan permukiman atau perumahan masuk dalam LP2B. kami selalu ingatkan pada Dinas Pertanian, karena memang bersamaan dengan RTRW,” ujar Ketut Mardika.
Dia pun membenarkan, atas informasi DPHP kepada Pansus, untuk segera melakukan pengesahan Perda LP2B agar tidak terjadi pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dari pemerintah pusat.
“Kami sudah menekankan itu. Kami tidak mau mengesahkan itu barang (Perda), sebelum ini konek. Kalau masalah kajian, dari Dinas Pertanian mengatakan sudah ada. Makanya kami minta disesuaikan data ini, termasuk Lampiran Perda LP2B,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya
Menurut dia, jika Perda LP2B dianggap bermasalah, karena kepentingan masyarakat terganggu, maka dapat diubah dan ditinjau kembali.
“Ini kan Perda Pak, suatu regulasi itu apa yang tidak bisa kita rubah dan apa yang tidak bisa kita tinjau kembali. Bahkan undang-undang dasar pun bisa diamandemen. Mari kita buka ruang diskusi, apakah ini Perda kita tinjau kembali, atau lampirannya kita revisi. Saya kira tidak ada masalah bagi kita di Dewan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris Pansus LP2B, Edy Tangkas mengaku, kaget dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut, sebab permasalahan itu tidak dibahas saat pembahasan Perda LP2B kala itu.
Pada pembahasan itu, Pansus telah meminta DPHP melakukan pendataan lahan warga yang akan dimasukan dalam LP2B.
Bahkan, pihaknya pun menekankan kepada eksekutif untuk melakukan komunikasi secara individu atau lembaga melalui desa, sebab pihaknya telah menduga permasalaha ini akan terjadi.
“Karena lahan orang mau dipaksakan masuk zona hijau (dalam Perda LP2B) tidak gampang. Makanya kami tekankan dinas untuk melakukan sosialisasi dengan baik, agar tidak ada masalah lagi di desa yang akan dibuat zona,” ujarnya.
Menurut dia, saat itu DPHP menjawab telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), yang tengah melakukan pembahasan RTRW.
“Jawaban mereka waktu itu, sudah disinkronkan, dan dikomunikasikan dengan Dinas PU yang melakukan pembahasan RTRW,” ungkapnya.
Hanya saja, pihaknya memberikan catatan kepada DPHP untuk melakukan uji publik, sebelum Perda tersebut diimplementasikan ke masyarakat.
Edy memastikan, telah meminimalisir permasalahan-permasalah saat pembahasan, meskipun saat ini terjadi kekeliruan.
Dia pun bersepakat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan revisi atau peninjauan kembali.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah di backup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at.
Komentar