Sempat Kabur, Pelaku Pencurian HP Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian puluhan Handphone (HP) bernilai ratusan juta, berinisial M. IS alias Panji yang berhasil kabur dari Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

“Awalnya kami menerima informasi dari Tim Resmob Polres Kota Gorontalo, terkait adanya pelaku pencurian yang kabur dengan membawa barang hasil curiannya,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Parimo, IPTU Zulfan, SH, dalam keterangan resminya, Senin 21 Maret 2022.

Menurut dia, pelaku diduga akan membawa barang hasil curiannya menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melewati jalur Toboli dan Kebun Kopi.

Usai menerima laporan tersebut, pada Jum’at 18 Maret 2022, sekira pukul 11.45 WITA, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Parimo, di pimpin Aipda Terok langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan diamankan di Jalan Trans Sulawesi Jalur Kebun Kopi, KM 5 Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni :

  1. Satu unit  HP Iphone 12 Promax
  2. Dua unit HP Iphone 13
  3. Satu unit HP Iphone 12 Mini
  4. Dua unit HP Iphone 11 Promax
  5. Dua unit HP Iphone 11
  6. Satu unit HP Iphone X SMAX
  7. Satu unit Google Pixel
  8. Satu unit HP Iphone 6 S Plus
  9. Dua unit Iphad
  10. Satu unit Hp Backbarry Q10

Dia menyebut, puluhan HP yang dicuri oleh pelaku di Counter HP yg terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Umialo Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Parimo,” kata dia.

Zulfan menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Gorontalo, atas penangkapan pelaku, pada Sabtu 19 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku dan barang bukti diserah terimakan dengan Tim Opsnal Polres Gorontalo.

Pelaku dijemput tim Opsnal Polres Gorontalo, yang di pimpin AIPDA Fajar Milama, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Karena TKP perbuatan pelaku berada di wilayah hukum Polres Gorontalo, Polda Gorontalo. Maka pelaku kami serahkan ke sana, dan sudah dijemput,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar