Disetujui Fraksi, Raperda Usulan Pemda Akan Dibahas Ditingkat Pansus

PARIMO, theopini.id – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Parigi Moutong (Parimo), menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Fraksi Partai NasDem DPRD Parigi Moutong, dalam pandangan umumnya menyetujui tiga Raperda usulan pemerintah, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Pansus,” ungkap Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Umi Kalsum, dalam sidang Paripurna, Selasa 22 Maret 2022.

Dia mengatakan, dari ketiga Raperda yang diajukan pemerintah, fraksi Partai NasDem memandang hal itu menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas sesegera mungkin. Sebab, pihaknya menganggap ketiga Raperda, sangat dibutuhkan di Kabupaten Parimo.

Ketiga Raperda yang diajukan pemerintah tersebut, yakni pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran republik lokal radio Pemda, dan ketiga tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.

Baca Juga : Rolling AKD Alot, Komposisi Baru DPRD Parimo Belum Terbentuk  

“Terutama, mengenai raperda pendirian Perusda Songulara Mombangu. Karena ada beberapa masalah di daerah ini sangat membutuhkan bantuan Perusda,” ujar Umi.

Fraksi Partai NasDem juga berharap, ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, dapat meningkatkan pendapatan daerah, membantu masyarakat dalam meningkatkan UMKM di daerah, dan turut serta membantu pembangunan daerah.

Kemudian, fraksi Partai NasDem meminta, agar dalam pembahasan Raperda ditingkat Pansus betul-betul dibahas secara detail, terperinci, dan tersistem. Sehingga, Perda yang dihasilkan dapat berguna bagi peningkatan ekonomi daerah.

“Juga dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan bisa dipertanggung jawabkan dikemudian hari,” tandasnya

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Ahmad Dg Mabela mengatakan, pihaknya menyetujui Raperda yang diajukan pemerintah, terutama mengenai pembentukan dan pengelolaan radio lokal.

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang-undang 1945 pasal 28 huruf (f), bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosialnya,

Selain itu, berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Maka kami fraksi Partai Gerindra menilai, pemerintah memerlukan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran republik lokal radio Pemda, di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar