Soal Perda LP2B, Sayutin: Akan Dilakukan Legislative Review

PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto mengatakan, akan melakukan legislative review untuk menyelesaikan polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya telah disahkan di 2021.

“Saya telah mengirim Perda itu ke salah satu pakar hukum tata Negara, ternyata isi didalamnya tidak masalah. Semuanya mengacu pada undang-undang, mulai dari materi, pasal dan lain-lain,” ungkap Sayutin, dalam sidang paripurna, Selasa 22 Maret 2022.

Dia mengakui, masalah dalam Perda tersebut hanya ada pada luasan lahan. Dalam tata ruang wilayah LP2B yang ditetapkan Provinsi Sulawesi Tengah seluas 24 ribu hektar, sementara dalam Perda LP2B Parimo bertambah menjadi 28 ribu hektar.

Sehingga, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan, dapat dilakukan legislative review. Maka harus disepakati, apakah hal itu dilakukan Komisi II atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).  

“Saya usul, sebaiknya ke Bapemperda karena disitu semuanya berkaitan dengan pembentukan Perda,” kata dia.

Tugasnya kata dia, mengundang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), untuk melakukan verifikasi dan pemutahiran.

Kemudian, setelah itu dilakukan konsultasi ke Gubernur Sulawesi Tengah, yang memiliki kewenangan melakukan pencabutan atau penetapan kembali.

“Supaya tidak memakan banyak biaya, jadi itu yang akan kita dorong,” kata dia.

Dikesempatan sebelumnya, Sayutin juga mengatakan, akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan terkait kebenaran ratusan warga yang mengeluhkan tentang pengalih fungsian lahan petaniannya.

Kemudian, soal kebijakan penetapan lahan harus ada kompromi antara pemerintah daerah dan BPN. Sehingga, lahan yang tidak produksi atau tak lagi diolah, tidak dipertahankan menjadi lahan pertanian.

Dia pun menjamin, Perda LP2B telah melalui proses dan mekanisme, dan tidak dibahas dalam kondisi tergesa-gesa, sebab penyusunan telah disusun sejak 2020.

“Kita bicara soal Dana Alokasi Khusus. Apakah disitu ada yang mencurigakan soal DAK? Ini kan bantuan pusat. Hanya karena lahan pertanian kita ada niat jahat di dalam, kan lucu ini. Harusnya, perambah wilayah justru ketakutan dengan Perda ini,” tegasnya.

Sayutin menilai, Perda LP2B sangat penting ada di Kabupaten Parimo untuk melindungi lahan petani, dari perambahan kawasan.

banner 1280x250

Komentar