PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto menyatakan akan melakukan legislative review untuk menyelesaikan polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan pada 2021.
“Saya telah mengirim Perda itu ke salah satu pakar hukum tata negara, ternyata isi di dalamnya tidak bermasalah. Semuanya mengacu pada undang-undang, mulai dari materi, pasal, dan lain-lain,” ungkap Sayutin dalam sidang paripurna, Selasa, 22 Maret 2022.
Ia mengakui bahwa persoalan dalam Perda tersebut terletak pada luasan lahan. Dalam tata ruang wilayah, LP2B yang ditetapkan Provinsi Sulawesi Tengah seluas 24 ribu hektare, sementara dalam Perda LP2B Parimo tercatat sebesar 28 ribu hektare.
Oleh karena itu, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan, maka dapat dilakukan legislative review. Harus disepakati terlebih dahulu apakah hal itu akan ditangani oleh Komisi II atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saya usul, sebaiknya ke Bapemperda karena di situ semuanya berkaitan dengan pembentukan Perda,” katanya.
Tugas Bapemperda, lanjut dia, adalah mengundang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Setelah itu, hasilnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam mencabut atau menetapkan kembali Perda tersebut.
“Supaya tidak memakan banyak biaya, jadi itu yang akan kita dorong,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Sayutin juga menyampaikan akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan kebenaran laporan ratusan warga terkait pengalihfungsian lahan pertaniannya.
Ia menekankan, dalam kebijakan penetapan lahan harus ada kompromi antara pemerintah daerah dan BPN, sehingga lahan yang tidak lagi berproduksi atau tidak diolah, tidak perlu dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Sayutin juga menegaskan bahwa Perda LP2B telah melalui proses dan mekanisme yang tepat, serta tidak dibahas secara tergesa-gesa, karena penyusunannya telah dimulai sejak 2020.
“Kita bicara soal Dana Alokasi Khusus. Apakah di situ ada yang mencurigakan soal DAK? Ini kan bantuan pusat. Hanya karena lahan pertanian kita ada niat jahat di dalam, kan lucu ini. Harusnya, perambah wilayah justru ketakutan dengan Perda ini,” tegasnya.
Sayutin menilai Perda LP2B sangat penting bagi Kabupaten Parimo untuk melindungi lahan petani dari perambahan kawasan.







Komentar