PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti polemik pengesahan Perda (Peraturan Daerah) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan melakukan kajian.
“Kami telah menyerahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk mengkaji Perda tersebut,” ungkap Alfres saat ditemui di Parigi, Rabu 23 Maret 2022.
Dia mengatakan, dalam proses kajian tersebut, Bapemperda juga akan menentukan apakah perlu dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
Baca Juga : Soal Perda LP2B, Sayutin: Akan Dilakukan Legislative Review
Sebab, dalam proses kajian Bapemperda akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) sebagai pengusul Perda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang).
“Seluruhnya akan diundang termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPH), untuk kepentingan revisi,” kata dia.
Menurutnya, lampiran dalam Perda LP2B, merupakan satu kesatuan peraturan tersebut. Sehingga, ia tidak membenarkan jika proses revisi hanya dilakukan pada bagian lampiran Perda saja.
Sebab, kemungkinan ada pasal-pasal berkaitan yang harus ikut direvisi, karena perubahan lampiran. Kemudian, soal kesepakatan warga atas status lahan pertanian, juga perlu dipastikan kembali agar tidak kembali menimbulkan persoalan.
Baca Juga : Partai Berkarya ‘Hengkang’ dari Fraksi Gerindra di DPRD Parimo
“Intinya Perda ini tidak dicabut, hanya dilakukan revisi yang tidak lebih dari 50 persen. Jadi proses revisi yang akan dilakukan, dan tidak akan memakan waktu lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, akan melakukan legislative review untuk menyelesaikan polemik Perda LP2B yang sebelumnya telah disahkan di 2021.
“Saya telah mengirim Perda itu ke salah satu pakar hukum tata Negara, ternyata isi didalamnya tidak masalah. Semuanya mengacu pada undang-undang, mulai dari materi, pasal dan lain-lain,” ungkap Sayutin, dalam sidang paripurna, Selasa 22 Maret 2022.
Komentar