PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti polemik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan melakukan kajian.
“Kami telah menyerahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk mengkaji Perda tersebut,” ungkap Alfres saat ditemui di Parigi, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Soal Perda LP2B, Sayutin: Akan Dilakukan Legislative Review
Dia menjelaskan, dalam proses kajian tersebut, Bapemperda juga akan menentukan apakah perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
Sebab, dalam proses kajian, Bapemperda akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) selaku pengusul Perda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang).
“Seluruhnya akan diundang termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk kepentingan revisi,” kata dia.
Menurutnya, lampiran dalam Perda LP2B merupakan satu kesatuan dengan isi Perda, sehingga ia tidak membenarkan jika proses revisi hanya dilakukan pada bagian lampiran saja.
Pasalnya, kemungkinan terdapat pasal-pasal yang berkaitan dan juga perlu direvisi akibat perubahan dalam lampiran. Selain itu, kesepakatan masyarakat atas status lahan pertanian juga harus dipastikan kembali agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Intinya, Perda ini tidak dicabut, hanya dilakukan revisi yang tidak lebih dari 50 persen. Jadi proses revisi tetap dilakukan dan tidak akan memakan waktu lama,” ujarnya.
Baca Juga: Partai Berkarya ‘Hengkang’ dari Fraksi Gerindra di DPRD Parimo
Sebelumnya, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan legislative review untuk menyelesaikan polemik Perda LP2B yang telah disahkan pada 2021.
“Saya telah mengirim Perda itu ke salah satu pakar hukum tata negara, ternyata isi di dalamnya tidak bermasalah. Semuanya mengacu pada undang-undang, mulai dari materi, pasal, dan lain-lain,” ungkap Sayutin dalam sidang paripurna, Selasa, 22 Maret 2022.







Komentar