Pejabat Fungsional PPLH di DLH Parimo Terancam Tak Bisa Naik Pangkat

PARIMO, theopini.id – Petugas Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah dilantik sebagai pejabat fungsonal di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terancam tak bisa naik pangkat.

“Kendala PPLH itu salah satunya karena tidak adanya anggaran kegiatan pengawasan di DLH tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga : DLH Parimo Terima Laporan Dugaan Perusakan DAS di Desa Towera

Menurut dia, pada bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup yang dijabatnya, ada tiga PPLH yang setiap tahun harus memenuhi kredit poin untuk kenaikan pangkat, dari hasil kegiatan pengawasan.

Kegiatan itu kata dia, pelaksanaan pengawasan dari perusahaan yang telah berizin, atau pengawasan dari pengaduan masyarakat.

“Tetapi tidak bisa dilakukan, karena tidak ada anggaran pengawasan. Jadi sangat riskan,. Begitu luar biasanya teman-teman yang memberikan anggaran ke kami,” ujarnya.

Sebagai kepala bidang di DLH, yang memiliki PPLH, ia mengaku bingung dan prihatin dengan permasalahan anggaran pengawasan tersebut.

Sebagai alternatif, pihaknya mengarahkan PPLH untuk melakukan pengawasan di wilayah terdekat dari ibu kota kabupaten. Misalnya, pengawasan rumah sakit, dan beberapa usaha di Kota Parigi.

Hanya saja, ada klasifikasi pengawasan untuk mendapatkan kredit poin tersebut, apalagi pejabat fungsional di DLH merupakan PPLH muda.

“Mereka minimal melakukan pengawasan di perusahaan besar, seperti tambak dan Pertamina di Moutong. Tapi kami tidak ada anggaran untuk ke sana,” ungkapnya.

Baca Juga : Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tak Maksimal, Berikut Penjelasan DLH

Padahal kata dia, wajibnya pengawasan dilakukan DLH Parimo minimal enam bulan sekali dalam satu tahun berjalan. Sebab, laporan yang telah diberikan pihak perusahaan, harus ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lapangan.  

“Siapa yang melihat penaatan perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, kalau bukan kami. Semua dikasih izin misalnya, ada hal-hal yang tidak mereka taati, siapa yang awasi? Tidak ada. Ini sangat penting,” tegasnya.

Dia menyebut, kegiatan pengawasan wajib dilakukan PPLH, karena menjadi tugas dan tanggung jawabnya, yang erat kaitannya dengan kenaikan pangkat.

Sebab proses kenaikan pangkat saat ini, berbeda dengan sebelumnya yang berdasarkan aturan dipastikan bisa naik pangkat dalam kurun waktu empat tahun lamanya.

“Sekarang tidak bisa seperti dulu, harus ada kredit poin. Setiap tahun ada standar yang dihasilkan. Kalau tidak ada pengawasan, jelas tidak bisa naik pangkat,” pungkasnya.

Komentar