the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

the OPINIbythe OPINI
3 April 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 April 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

Demonstrasi beberapa waktu lalu, yang menyoalkan tentang tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. (Foto : Oposisi Cerdas)

Baca Juga

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

Wali Kota Makassar Pastikan Proyek Strategis 2026 Tak Mangkrak, Gandeng KPK Perkuat Pengawasan

Theopini.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI, untuk melaporkan KPK. Pasalnya, KPK tak mematuhi rekomendasinya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dikutip dari Republika.co.id, Minggu 3 April 2022, surat tersebut tercantum dibuat pada 29 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

“Kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” tulis isi surat Ombudsman tersebut.

“Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI,” lanjut surat Ombudsman.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. Ia mengatakan Ombudsman sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR.

“Benar ORI telah mengeluarkan surat itu sebagai pelaksanaan perintah undang-undang,” kata Najih saat dikonfirmasi Republika.

Namun Najih menyatakan surat tersebut tak bermaksud memberi rekomendasi pemecatan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan hal semacam itu tak termasuk dalam otoritasnya.

“Tidak seperti itu, itu bukan kewenangan ORI,” ujar Najih.

Meskipun demikian, Ombudsman menyatakan rekomendasi soal TWK tidak dilaksanakan oleh KPK dengan alasan yang tak dapat diterima. Sehingga Ombudsman merujuk pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI di mana salah satu poinnya memberi sanksi administrasi kepada Ketua KPK.

“Kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis isi surat itu.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KetuaKPK#KPK#Ombudsman#PegawaiASN#Presiden#TWKPegawaiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Harga Ayam Potong di Gorontalo Utara Naik Rp 5.000 per Kilogram

Next Post

Angka Kriminalitas Diprediksi Naik di Hari ke 10 Ramadan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d