DPMPTSP Parimo Sebut Masih Alami Kendala dalam Penerapan PBG

PARIMO, theopini.idDinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih mengalami sejumlah kendala.

“Regulasi tersebut mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi masih banyak Pemda yang mengalami kendala yang sama, termasuk di Parimo,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti, saat ditemui di Parigi, Rabu, 6 April 2022.

Dia mengatakan, untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda, yaitu harus merevisi Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Selain itu, Perda retribusi PBG, yang harus disesuaikan dengan Perda retribusi perizinan tertentu oleh dinas terkait. Sebab, semua itu menjadi aturan dan regulasi yang diwajibkan untuk dipenuhi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Saat ini kami terus memberikan dukungan kepada OPD tehknis, yang tengah menyiapkan semua kebutuhan yang menjadi persyaratan aplikasi SIMBG. Termasuk untuk segera merevisi Perda yang sudah ada. Tetapi, selain kendala itu, tenaga ahli yang menangani PGB masih sangat terbatas,” ujar Miranti.

Beruntungnya kata dia, surat edaran bersama empat Menteri memberi kelonggaran bagi Pemda terkait regulasi tersebut. Sebab, kabupaten/kota seluruh Indonesia masih diperbolehkan untuk menerbitkan IMB dengan menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu Perda PBG yang akan diterbitkan.

“Pemerintah Pusat telah menargetkan, Perda PBG segera diterbitkan dengan deadline pada 2 Agustus 2022, agar pengelolaan retribusi PBG dapat segera diterapkan di Parimo” pungkasnya.

Diketahui, aturan tentang IMB telah dihapus oleh pemerintah pusat, dan digantikan dengan PBG, yang tertuang dalam (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Komentar