the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMPTSP Parimo Sebut Masih Alami Kendala dalam Penerapan PBG

the OPINIbythe OPINI
6 April 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 April 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
DPMPTP Parimo Sebut Masih Alami Kendala dalam Penerapan PBG

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih mengalami sejumlah kendala.

“Regulasi tersebut mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi masih banyak Pemda yang mengalami kendala yang sama, termasuk di Parimo,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti, saat ditemui di Parigi, Rabu, 6 April 2022.

Dia mengatakan, untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda, yaitu harus merevisi Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Selain itu, Perda retribusi PBG, yang harus disesuaikan dengan Perda retribusi perizinan tertentu oleh dinas terkait. Sebab, semua itu menjadi aturan dan regulasi yang diwajibkan untuk dipenuhi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Saat ini kami terus memberikan dukungan kepada OPD tehknis, yang tengah menyiapkan semua kebutuhan yang menjadi persyaratan aplikasi SIMBG. Termasuk untuk segera merevisi Perda yang sudah ada. Tetapi, selain kendala itu, tenaga ahli yang menangani PGB masih sangat terbatas,” ujar Miranti.

Beruntungnya kata dia, surat edaran bersama empat Menteri memberi kelonggaran bagi Pemda terkait regulasi tersebut. Sebab, kabupaten/kota seluruh Indonesia masih diperbolehkan untuk menerbitkan IMB dengan menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu Perda PBG yang akan diterbitkan.

“Pemerintah Pusat telah menargetkan, Perda PBG segera diterbitkan dengan deadline pada 2 Agustus 2022, agar pengelolaan retribusi PBG dapat segera diterapkan di Parimo” pungkasnya.

Diketahui, aturan tentang IMB telah dihapus oleh pemerintah pusat, dan digantikan dengan PBG, yang tertuang dalam (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRP#DPMPTP#IMB#parigimoutong#Pemda#Perda#PerdaRetribusi#PGB#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Begini Cara Wali Kota Palu Bentuk Perilaku dan Akhlak Peserta Didik

Next Post

Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Peroleh Sertifikat Green Building

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d