Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.

“Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021, yang melaporkan sebanyak 1.060 desa yang lengkap Peraturan Bupati/Wali Kota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 kabupaten 14 provinsi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam keterangan resminya, Rabu 6 April 2021.

Hal itu, disampaikan Yusharto Huntoyungo saat membuka Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang digelar Direktorat Jendera (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri di Yogyakarta, Rabu.

Dia menuturkan, hingga 2021 dari 74.962 desa hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Pemdes.

Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021 hingga 2023.

“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama, sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” tambahnya.

Adapun Perpres tersebut, memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan hingga 2023. Jumlah target penyelesaian itu di antaranya 10 provinsi pada 2021, 12 provinsi pada 2022, dan 11 Provinsi pada 2023.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat Peraturan Presiden tersebut. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Yusharto.

Dia menjelaskan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu target lokasi penyelesaian batas desa pada 2021.

Sedangkan Bangka Belitung dan Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut, merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian pada 2022. Hingga saat ini, Provinsi DIY baru melaporkan 80 penyelesaian peta batas desa ke Kemendagri, dari jumlah total 392 desa yang dimiliki.

“Progres penyelesaian peta batas desa dari Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data softfile-nya dan 71 desa yang telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya dari jumlah total 1.341 desa di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas Desanya sama sekali,” terang Yusharto.

Dirinya berharap, melalui kegiatan asistensi teknis ini dapat memecahkan berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mempercepat penegasan batas desa di wilayahnya masing-masing.

Yusharto menginginkan, dalam mempercepat penyelesaian batas desa pada 2022, Tim PPBDes provinsi dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya secara maksimal. Progres penyelesaiannya kemudian dapat dilaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.

“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Yusharto, secara teknis penyelesaiaan itu perlu dikordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta. Hal itu mulai dari tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.

Terpenting kata dia, dari kelima langkah penegasan batas desa itu kemudian disahkan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota agar penetapannya menjadi definitif.***

Komentar