the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi II DPRD Parimo Keluarkan Rekomendasi Hasil RDP Perda LP2B

the OPINIbythe OPINI
7 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Komisi II DPRD Parimo Keluarkan Rekomendasi Hasil RDP Perda LP2B

Komisi II DPRD Parigi Moutong menggelar RDP membahas Perda LP2B bersama Dinas TPHP setempat, Rabu 6 April 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

RDP yang digelar di ruang Komisi II tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Mohammad Zain, didampingi dua anggota lainnya, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DPTHP) Parimo, Hadi Safwan, bersama jajarannya, Rabu 6 April 2022.

“Tindak lanjut RDP tersebut adalah rekomendasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Zain di Parigi, Rabu.

Menurutnya, terdapat dua kesalahan yang harus segera direvisi, yaitu angka 28 ribu hektar yang tercantum dalam Perda LP2B, sedangkan provinsi menetapkan 22 ribu hektar, serta peta poligonisasi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Meskipun dalam proses pembahasan telah tersedia naskah akademik, mengikuti mekanisme, serta mendapat asistensi dari Provinsi Sulawesi Tengah dan bahkan telah diterbitkan dalam lembar daerah, Perda tersebut tetap mengandung kekeliruan.

“Sehingga harus segera direvisi. Bukan dicabut, karena kesalahan yang ditemukan tidak mencapai 50 persen,” ujarnya.

Komisi II, kata dia, tidak akan lagi mengundang BPN untuk meminta penjelasan soal peta poligonisasi, sebab proses revisi dipastikan memerlukan waktu lama.

Karena itu, pihaknya meminta kepada DPTHP Parimo untuk terus mengikuti pembahasan revisi Perda tersebut agar tidak lagi terjadi kesalahan.

“Jadi biar Bapemperda saja yang mengundang BPN, karena kalau kami undang, saat dibahas di Bapemperda akan diundang kembali. Biar sekaligus pembahasannya di sana, bersama OPD terkait,” ujarnya.

DTPHP Parimo Berinisiatif Membenahi Peta Poligonisasi

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan pada Dinas TPHP Parimo, Farid, mengatakan sebelum riak-riak terkait Perda tersebut mencuat, pihaknya bersama Dinas PUPRP setempat telah mengantisipasi dengan membenahi pemetaan poligonisasi yang dikeluarkan BPN.

“Perbaikan yang dilakukan tanpa menghilangkan data BPN, karena secara kewenangan mereka yang punya, jadi kami tidak hapus,” katanya.

Ia mencontohkan kawasan perumahan BTN Pombalowo, Kecamatan Parigi, terdapat empat rumah warga yang bagian dapurnya masuk dalam pemetaan poligon. Begitu pula dengan Lapangan Jononunu di Kecamatan Parigi Barat, dan sejumlah lahan tidur.

Hal itu juga menjadi alasan pihaknya tidak mengirimkan lampiran Perda LP2B yang memuat luasan lahan ke pemerintah pusat.

“Meskipun Perda LP2B sudah kami kirimkan ke Kementerian Pertanian. Bahkan, kami sudah dikejar-kejar pihak kementerian selama satu tahun terkait persoalan ini,” ungkap Farid.

Dari hasil perbaikan yang diinisiasi pihaknya, terdapat pembenahan pemetaan poligon berdasarkan Perda LP2B seluas 79 ribu hektar lebih di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, yang nantinya akan disandingkan dengan data dari penyuluh pertanian.

Ia menyebutkan, inti dari persoalan ini adalah bagaimana menyampaikan informasi perbaikan tersebut kepada masyarakat.

“Apakah masyarakat tetap menginginkan hal itu? Karena pola pikir yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, Muhammad Zain, mengatakan tujuan dari Perda tersebut adalah untuk melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Namun, untuk kawasan ibu kota kabupaten, pembenahan harus segera dilakukan demi kebutuhan pengembangan.

“Pertanyaannya, apakah kawasan kota ini sudah konek dengan Perda RDTR yang diusulkan Dinas PUPRP?” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPN#DPRD#DTPHP#KomisiIIDPRDParimo#parigimoutong#PerdaLP2B#petapoligonisasi
ShareSendTweet
Previous Post

DPM-ESDM dan DPUPR Boalemo Studi Tiru di Kabupaten Parimo

Next Post

Soal Vaksinasi Saat Puasa Ramadan, MUI Parimo: Dibolehkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

9 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d