PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeluarkan rekomendasi dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan (LP2B).
RDP yang digelar diruang Komisi II tersebut, dipimpin Ketua Komisi II, Mohammad Zain yang didampingi dua anggota lainnya, yang dihadiri langsung Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DPTHP) Parimo, Hadi Safwan bersama jajarannya, Rabu 6 April 2022.
“Tindak lanjut RDP tersebut adalah rekomendasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Zain di Parigi, Rabu.
Menurut dia, ada dua kesalahan yang harus segera direvisi, yakni soal angka 28 hektar yang telah ditetapkan dalam Perda LP2B, sedangkan provinsi menetapkan 22 ribu hektar. Kemudian, peta poligonisasi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Meskipun saat pembahasan, telah memiliki naskah akademi, serta melalui mekanisme, serta asistensi di Provinsi Sulawesi Tengah, dan bahkan telah dilembar daerahkan, tetap saja Perda tersebut terdapat kesalahan.
“Sehingga harus segera direvisi. Bukan dicabut, karena kesalahan yang ditemukan tidak mencapai 50 persen,” ujarnya.
Komisi II kata dia, tidak lagi mengundang BPN untuk meminta penjelasan peta poligonisasi, sebab dipastikan proses revisi akan memakan waktu lama.
Olehnya, pihaknya meminta kepada DPTHP Parimo untuk terus mengikuti pembahasan revisi Perda tersebut, agar tidak lagi terdapat kesalahan-kesalahan.
“Jadi biar Bapemperda saja yang mengundang BPN, karena kalau kami undang saat di Bahasa di Bapemperda akan diundang kembali. Biar sekaligus pembahasannya di sana, diundang bersama OPD terkait,” ujarnya.
DTPHP Parimo Berinisiatif Membenahi Peta Poligonisasi
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan, pada Dinas TPHP Parimo, Farid mengatakan, sebelum riak-riak soal Perda tersebut muncul, pihaknya bersama bersama Dinas PUPRP setempat telah melakukan antisipasi dengan melakukan pembenaan pemetaan poligonisasi yang dikeluarkan BPN.
“Perbaikan yang dilakukan tanpa menghilangkan data BPN, karena secara kewenangan mereka yang punya, jadi kami tidak hapus,” kata dia.
Dia mencontohkan, pada kawasan perumahan BTN Pombalowo, Kecamatan Parigi terdapat empat rumah warga yang bagian dapurnya masuk dalam pemetaan poligon. Begitu juga dengan Lapangan Jononunu Kecamatan Parigi Barat, dan lahan tidur.
Hal itu juga kata dia, menjadi alasan pihaknya tidak mengirimkan lampiran Perda LP2B yang memuat luasan lahan ke pemerintah pusat.
“Meskipun Perda LP2B sudah kami kirimkan ke Kementerian Pertanian. Bahkan, kami sudah dikejar-kejar pihak kementerian selama satu tahun terkait persoalan ini,” ungkap Farid.
Dari hasil perbaikan yang diinisiasi pihaknya, ada perbaikan pemetaan poligon berdasarkan Perda LP2B seluas 79 ribu hektar lebih di wilayah Kecamatan Parigi Tengah. Nantinya, akan disandingkan dengan penyulu pertanian.
Dia menyebut, pada intinya yang menjadi momok pihaknya adalah, apabila dua permasalahan pada Perda LP2B tersebut telah dilakukan perbaikan, bagimana informasi ke masyarakat? “Apakah masyarakat tetap menginginkan hal itu? Karena pola pikir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, Muhammad Zain mengatakan, tujuan dari Perda tersebut adalah melindungi lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan.
Hanya saja, untuk kawasan ibu kota kabupaten harus segera dibenahi, untuk pengembangan.
“Pertanyaannya apakah kawasan kota ini sudah konek dengan Perda RDTR yang diusulkan Dinas PUPRP?,” pungkasnya.
Komentar