PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
“Diskominfo mengusulkan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), dan kami akan dalami ditingkat pembahasan Pansus ini,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Parimo, Yusuf, saat ditemui di Parigi, Kamis 7 April 2022.
Awal pembahasan Pansus kata dia, pihaknya telah meminta penjelasan Diskominfo tentang maksud dan tujuan pembentukan Raperda tersebut.
Menurut dia, tujuan Raperda tersebut dibentuk sebagai payung hukum operasional penyiaran radio lokal Pemda, yang umumnya sama dengan radio lainnya, yakni menyebarkan informasi ke masyarakat berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan sosial budaya.
“Kemudian tentu ada kegiatan yang perlu dipublikasikan tanpa adanya Perda tersebut, karena akan dianggap ilegal. Apalagi kalau sudah melakukan pungutan, atau kontribusi,” jelasnya.
Sebelumnya, radio tersebut sudah lama ada, dan sangat disayangkan jika tidak difungsikan. Sehingga, Diskominfo menginisiasi, untuk pembentukan Perda sebagai persyaratan pembuatan izin penyiaran.
“Makanya mereka mengajukan Perda ini untuk dibahas dan disahkan menjadi sebuah legitimasi hukum, mendukung operasional penyiaran,” ujarnya.
Dia menyebut, berdasarkan keterangan Diskominfo, beroperasinya radio tersebut juga akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penayangan iklan.
Olehnya, karena berkaitan dengan penghasilan, maka kemungkinan pihaknya akan menyesuaikan dengan Perda yang ada kaitannya dengan retribusi.
“Kita akan lakukan kajian, apakah bertentangan atau tidak. Kami juga akan studi banding ke beberapa daerah yang memiliki radio serupa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemda Parimo mengusulkan tiga Raperda ke DPRD Parimo untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tersebut yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlingungan rakyat.
Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemda, dan ketiga Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.
Komentar