the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo

the OPINIbythe OPINI
8 April 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 April 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo

Rapat kerja Pansus II DPRD Parimo membahas usulan pembentukan Perda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), Kamis 7 April 2022.

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

“Diskominfo mengusulkan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), dan kami akan dalami ditingkat pembahasan Pansus ini,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Parimo, Yusuf, saat ditemui di Parigi, Kamis 7 April 2022.

Awal pembahasan Pansus kata dia, pihaknya telah meminta penjelasan Diskominfo tentang maksud dan tujuan pembentukan Raperda tersebut.

Menurut dia, tujuan Raperda tersebut dibentuk sebagai payung hukum operasional penyiaran radio lokal Pemda, yang umumnya sama dengan radio lainnya, yakni menyebarkan informasi ke masyarakat berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan sosial budaya.

“Kemudian tentu ada kegiatan yang perlu dipublikasikan tanpa adanya Perda tersebut, karena akan dianggap ilegal. Apalagi kalau sudah melakukan pungutan, atau kontribusi,” jelasnya.

Sebelumnya, radio tersebut sudah lama ada, dan sangat disayangkan jika tidak difungsikan. Sehingga, Diskominfo menginisiasi, untuk pembentukan Perda sebagai persyaratan pembuatan izin penyiaran.

“Makanya mereka mengajukan Perda ini untuk dibahas dan disahkan menjadi sebuah legitimasi hukum, mendukung operasional penyiaran,” ujarnya.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan Diskominfo, beroperasinya radio tersebut juga akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penayangan iklan.

Olehnya, karena berkaitan dengan penghasilan, maka kemungkinan pihaknya akan menyesuaikan dengan Perda yang ada kaitannya dengan retribusi.

“Kita akan lakukan kajian, apakah bertentangan atau tidak. Kami juga akan studi banding ke beberapa daerah yang memiliki radio serupa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemda Parimo mengusulkan tiga Raperda ke DPRD Parimo untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tersebut yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlingungan rakyat.

Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemda, dan  ketiga Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Diskominfo#DPRD#PAD#parigimoutong#pembangunan#radiolokalPemda#Pemda#pemerintahan#Raperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Dorong DTPHP Cari Solusi Atas Kendala Penyaluran Pupuk

Next Post

Penuhi Kebutuhan Warga, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d