the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo

the OPINI by the OPINI
8 April 2022
in Parlemen
1
Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo

Rapat kerja Pansus II DPRD Parimo membahas usulan pembentukan Perda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), Kamis 7 April 2022.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

“Diskominfo mengusulkan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), dan kami akan dalami ditingkat pembahasan Pansus ini,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Parimo, Yusuf, saat ditemui di Parigi, Kamis 7 April 2022.

Awal pembahasan Pansus kata dia, pihaknya telah meminta penjelasan Diskominfo tentang maksud dan tujuan pembentukan Raperda tersebut.

Menurut dia, tujuan Raperda tersebut dibentuk sebagai payung hukum operasional penyiaran radio lokal Pemda, yang umumnya sama dengan radio lainnya, yakni menyebarkan informasi ke masyarakat berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan sosial budaya.

“Kemudian tentu ada kegiatan yang perlu dipublikasikan tanpa adanya Perda tersebut, karena akan dianggap ilegal. Apalagi kalau sudah melakukan pungutan, atau kontribusi,” jelasnya.

Sebelumnya, radio tersebut sudah lama ada, dan sangat disayangkan jika tidak difungsikan. Sehingga, Diskominfo menginisiasi, untuk pembentukan Perda sebagai persyaratan pembuatan izin penyiaran.

“Makanya mereka mengajukan Perda ini untuk dibahas dan disahkan menjadi sebuah legitimasi hukum, mendukung operasional penyiaran,” ujarnya.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan Diskominfo, beroperasinya radio tersebut juga akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penayangan iklan.

Olehnya, karena berkaitan dengan penghasilan, maka kemungkinan pihaknya akan menyesuaikan dengan Perda yang ada kaitannya dengan retribusi.

“Kita akan lakukan kajian, apakah bertentangan atau tidak. Kami juga akan studi banding ke beberapa daerah yang memiliki radio serupa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemda Parimo mengusulkan tiga Raperda ke DPRD Parimo untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tersebut yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlingungan rakyat.

Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemda, dan  ketiga Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.

Tags: #Diskominfo#DPRD#PAD#parigimoutong#pembangunan#radiolokalPemda#Pemda#pemerintahan#Raperda#Sulteng
Previous Post

DPRD Parimo Dorong DTPHP Cari Solusi Atas Kendala Penyaluran Pupuk

Next Post

Penuhi Kebutuhan Warga, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Next Post
Penuhi Kebutuhan Warga, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Migor

Penuhi Kebutuhan Warga, Pemda Parimo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Comments 1

  1. Ping-balik: Diskominfo Parimo: Media Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In