the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

the OPINIbythe OPINI
14 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

Ilustrasi (Google.com)

Baca Juga

Oknum Anleg Parimo Sebut Sanksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

Soal Denda Adat, DPRD Parimo Akan Dorong Klarifikasi di Tingkat BK

Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

PARIMO, theopini.id – Lembaga adat Patanggota dari wilayah Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Paulus Pasodung, tak mengabaikan sanksi putusan sidang adat di 2019.

“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah denda yang dinilai dalam jumlah uang sebesar Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” ungkap Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, saat dihubungi di Makassar, Rabu 13 April 2022.

Menurut dia, Paulus Pasodung dijatuhkan sanksi adat berdasarkan laporan pelanggaran asusila. Atas laporan tersebut, lembaga adat pun akhirnya menggelar beberapa kali sidang.

Saat itu kata dia, yang bersangkutan sempat mengabaikan dua kali undangan sidang adat yang dilaksanakan lembaga adat. Namun, baru dipenuhinya pada sidang ke tiga usai para dewan adat mengutus seseorang untuk menjemputnya.

“Yang bersangkutan waktu dijemput berada di DPRD. Persidangannya waktu itu dilaksanakan di belakang Hotel Oktaria Parigi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dewan adat masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan sanksi denda yang diberikan. Bahkan, lembaga adat sempat memberikan keringan penyelesaian, dengan cara menyicil.

“Kita kasih keringan saat itu. Dengan penyelesaian ditiga bulan pertama sebesar Rp 10 juta. Kemudian, sisanya Rp 20 juta ditiga bulan berikutnya. Tapi sudah diberikan waktu seperti itu tidak juga,” ucapnya.

Sanksi Denda Akan Dilipat Gandakan Maradika Malolo pun mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengabaikan sanksi denda yang diberikan, sebab akan semakin memberatkan. Misalnya, dilipat gandakannya jumlah denda dari sebelumnya hingga tindakan pengusiran.

“Intinya yang bersangkutan masih diberikan ruang seluas-luasnya, untuk menyelesaikan dendanya. Tapi kalau masih juga tidak diselesaikan, akan bertambah berat bagi dia,” kata dia.

Hal senada, juga diungkapkan Magau (Raja) Parigi, Andi Tjimbu Tagunu. Ia mengatakan, tindakan yang bersangkutan saat itu merupakan pelanggaran adat berat, karena menyangkut harga diri.

“Sanksi itu bisa dilipat gandakan kalau yang bersangkutan belum menyelesaikan dendanya,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DendaAdat#KerajaanParigi#MagauParigi#MaradikaMalolo#RajaMuda#SanksiAdat
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng: Rekrutmen Anggota Polri dengan Prinsip BETAH

Next Post

Rotasi Jabatan, Kombes Pol. Barliansyah Ditunjuk Jabat Kapolresta Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d