Balai Monitor SFR Kelas Palu Sosialisasikan Analog Switch Off

PALU, theopini.id – Balai Monitor SFR Kelas II Palu, bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mensosialisasikan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan sistem penyiaran TV analog ke TV digital, Kamis 21 April 2022.

“Sosialisasi Analog Switch Off ini merupakan salah satu sarana pemerintah dalam merealisasikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Palu, Kamis.

Menurutnya, dalam UU tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menghentikan penyiaran TV analog, untuk beralih kesiaran TV digital, yang juga tertuang dalam PP No. 46 Tahun 2021, tentang pos telekomunikasi dan penyiaran.

“Pada pasal 72 angka 8 yang menyatakan migrasi penyiaran dari Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU Cipta Kerja,” kata dia.

Pelaksanaan Analog Switch Off sendiri akan dilaksanakan dengan tiga tahapan penghentian siaran TV Analog yaitu, pertama akan dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah, terdiri atas 166 kabupaten/kota.

Kedua, akan dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Ketiga, pada November 2022 dengan target 100 persen pelaksanaan disemua wilayah penyiaran.

Dia berharap, seluruh masyarakat Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang masuk dalam tahap I pelaksanaan ASO pada 30 April 2022, telah benar-benar siap dalam menerima migrasi TV analog ke TV digital.

Dia juga mengimbau agar seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kota Palu, dan Kabupaten Sigi ikut membantu pemerintah pusat dalam mensosialisasikan proses migrasi TV analog ke TV digital kepada seluruh masyarakat di wilyahnya. Sehingga program pemerintah ini dapat berhasil terlaksanan dengan baik.

“Kami berharap bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital dapat berhasil persen,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Pemerintah Kota Palu Dr. Husaemah, mengatakan migrasi penyiaran tersebut sesuai dengan terbitnya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah daerah diamanatkan untuk menyelenggarakan migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital, sesuai dengan perkembangan teknologi global saat ini.

Pemerintah Kota Palu berharap, digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas  dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapat informasi, tidak terkecuali di wilayah blank spot.

Tidak hanya itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi pegiat dan insan penyiaran, serta alat pemersatu bangsa dalam hal  informasi, khususnya di Kota Palu

“Apalagi migrasi dari TV analog ke- TV digital ini membuat masyarakat akan menikmati siaran yang lebih jernih, lebih bersih, lebih canggih dan lebih berkualitas” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar