PARIMO, theopini.id – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMUK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menindak tegas pelaku tambang emas ilegal di wilayah setempat.
“Kami telah membuat laporan tentang masih maraknya aktivitas tambang illegal di Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Desa Buranga dan Tombi Kecamatan Ampibabo, ke Polsek Ampibabo, pada 20 April 2022,” ungkap Juru Bicara AMUK, Rifal Tajwid, saat dihubungi, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga : Merugikan, DPR RI Minta Polda Sulteng Segera Tertibkan Tambang Ilegal
Dia mengakatan, laporan yang dibuat pihaknya ke kepolisian tersebut, merupakan bentuk penolak. Sehingga, pihaknya meminta APH menindak tegas hingga mempidanakan para pemodal beserta yang terindikasi melakukan kerja sama dalam aktivitas pertambangan emas illegal itu.
Sesuai hasil analisis pengkajian data investigasi dan survey lapangan kata dia, AMUK menyimpulkan aktivitas tambang emas ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Selain penindakan oleh APH, kami juga meminta dilakukan pengkajian kembali yang disesuaikan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
Kemudian, melegitimasi pemerintah daerah tentang konsistensi penertiban pertambangan tanpa izin yang ada di Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Desa Buranga dan Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Bahkan, kata dia, AMUK juga meminta informasi secara terbuka dari APH tentang perkembangan kasus dalam hal ini, pelaku sekaligus pemodal pasca peristiwa yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal Desa Buranga, pada 24 Februari 2021.
Baca Juga : Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tak Maksimal, Berikut Penjelasan DLH
“Apabila dalam jangka waktu 3×24 jam kesempakatan itu tidak diindahkan oleh pihak APH, maka kami akan melakukan konsolidasi menuju aksi penolakan tambang emas ilegal Desa Tomoli Selatan, Desa Buranga dan Tombi,” tandasnya.
Rifal menuturkan, kegiatan para pemodal melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tidak saja menimbulkan resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa para penambang.
Tetapi membawa dampak berkelanjutan pada kerusakan lingkungan yang menimbulkan berbagai jenis bencana alam. Disisi lain dilihat dari latar belakang timbulnya tambang emas ilegal, maka terdapat alasan yang bersifat sosio-ekonomis.
“Dimana tambang emas ilegal telah dijadikan sumber penghasilan alternatif oleh sebagian masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata dia.
Baca Juga : Anleg DPRD Parimo Desak APH Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Selanjutnya, ditinjau dari dampaknya, kegiatan masyarakat melakukan aktivitas pertambangan tidak saja menimbulkan resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Sehingga, penindakan hukum bersifat konprehensif diperlukan, karena tambang emas ilegal merupakan persoalan yang relatif kompleks dan multi dimensi.
“Masih terbayang dibenak kita soal peristiwa yang sangat memilukan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, yang telah memakan korban puluhan jiwa,” pungkasnya.
Diketahui, AMUK adalah bentukan kelompok kolaboratif antara elemen pemuda dan masyarakat, dengan tujuan mengubah pola pikir masyarakat lewat pendekatan edukatif.
Bahkan, aksi serentak penolakan terhadap dampak yang diakibatkan oleh pengelolaan pertambangan emas tanpa izin, yang saat ini masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Toribulu.
Komentar