the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo

the OPINIbythe OPINI
22 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo

Juru bicara AMUK, Rival Tajwid menyampaikan gugatan dalam laporannya terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Parimo, Rabu 20 April 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

PARIMO, theopini.id – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMUK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menindak tegas pelaku tambang emas ilegal di wilayah setempat.

“Kami telah membuat laporan tentang masih maraknya aktivitas tambang illegal di Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Desa Buranga dan Tombi Kecamatan Ampibabo, ke Polsek Ampibabo, pada 20 April 2022,” ungkap Juru Bicara AMUK, Rifal Tajwid, saat dihubungi, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga : Merugikan, DPR RI Minta Polda Sulteng Segera Tertibkan Tambang Ilegal  

Dia mengakatan, laporan yang dibuat pihaknya ke kepolisian tersebut, merupakan bentuk penolak. Sehingga, pihaknya meminta APH menindak tegas hingga mempidanakan para pemodal beserta yang terindikasi melakukan kerja sama dalam aktivitas pertambangan emas illegal itu.

Sesuai hasil analisis pengkajian data investigasi dan survey lapangan kata dia, AMUK menyimpulkan aktivitas tambang emas ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung.

AMUK usai menyampaikan laporannya ke Polsek Ampibabo, terkait maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Ampibabo dan Toribulu, Kabupaten Parimo, Rabu 20 April 2022.

“Selain penindakan oleh APH, kami juga meminta dilakukan pengkajian kembali yang disesuaikan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.

Kemudian, melegitimasi pemerintah daerah tentang konsistensi penertiban pertambangan tanpa izin yang ada di Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Desa Buranga dan Tombi, Kecamatan Ampibabo.

Bahkan, kata dia, AMUK juga meminta informasi secara terbuka dari APH tentang perkembangan kasus dalam hal ini, pelaku sekaligus pemodal pasca peristiwa yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal Desa Buranga, pada 24 Februari 2021.

Baca Juga : Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tak Maksimal, Berikut Penjelasan DLH

“Apabila dalam jangka waktu 3×24 jam kesempakatan itu tidak diindahkan oleh pihak APH, maka kami akan melakukan konsolidasi menuju aksi penolakan tambang emas ilegal Desa Tomoli Selatan, Desa Buranga dan Tombi,” tandasnya.

Rifal menuturkan, kegiatan para pemodal melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tidak saja menimbulkan resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa para penambang.

Tetapi membawa dampak berkelanjutan pada kerusakan lingkungan yang menimbulkan berbagai jenis bencana alam. Disisi lain dilihat dari latar belakang timbulnya tambang emas ilegal, maka terdapat alasan yang bersifat sosio-ekonomis.

“Dimana tambang emas ilegal telah dijadikan sumber penghasilan alternatif oleh sebagian masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata dia.

Baca Juga : Anleg DPRD Parimo Desak APH Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Selanjutnya, ditinjau dari dampaknya, kegiatan masyarakat melakukan aktivitas pertambangan tidak saja menimbulkan resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Sehingga, penindakan hukum bersifat konprehensif diperlukan, karena tambang emas ilegal merupakan persoalan yang relatif kompleks dan multi dimensi.

“Masih terbayang dibenak kita soal peristiwa yang sangat memilukan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, yang telah memakan korban puluhan jiwa,” pungkasnya.

Diketahui, AMUK adalah bentukan kelompok kolaboratif antara elemen pemuda dan masyarakat, dengan tujuan mengubah pola pikir masyarakat  lewat pendekatan edukatif.

Bahkan, aksi serentak penolakan terhadap dampak yang diakibatkan oleh pengelolaan pertambangan emas tanpa izin, yang saat ini masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Toribulu.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AMUK#APH#DEsaBuranga#DesaTombi#DesaTomoliSelatan#KecamatanAmpibabo#KecamatanToribulu#parigimoutong#Sulteng#tambangemasilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Amankan Mudik Lebaran, Polres Parimo Siagakan 245 Personil

Next Post

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Pemprov Sulteng-Jatim Laksanakan Rakor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

2 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d