the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Kasus Tambang Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Pertambangan Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (Foto : SINDOnews)

PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial MY, diancam hukuman lima tahun penjara, karena terlibat kasus dugaan pertambangan batuan tanpa izin alias ilegal, di Desa Mobang, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Baca Juga : AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Anggota kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni MY, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pertambangan batuan tanpa izin,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parimo, belum lama ini.

Menurut dia, akibat perbuatannya MY dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

“Dengan pasal yang dikenakan, tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” kata dia.

Penanganan kasus dugaan pertambangan batuan ilegal tersebut kata dia, dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat setempat, pada Selasa 5 Maret 2022.

Akibat adanya pertambangan batuan  tersebut, aliran sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat menjadi keru dan tidak layak dimanfaatkan.

Baca Juga : AMUK: APH Tidak Serius Tangani Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Dari laporan itu, kami melakukan penindakan dan mendapati pelaku MY sedang melakukan aktivitas pertambangan batuan yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit excavator yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan batuan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Parimo, untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.

Tags: #ancamanhukumanlimatahunpenjara#DesaMobang#KecamatanMepanga#parigimoutong#polres#Sulteng#tambangbatuanilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi TPA Sampah Ramah Lingkungan

Next Post

Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

27 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In