PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial MY, diancam hukuman lima tahun penjara, karena terlibat kasus dugaan pertambangan batuan tanpa izin alias ilegal, di Desa Mobang, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Baca Juga : AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo
“Anggota kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni MY, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pertambangan batuan tanpa izin,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parimo, belum lama ini.
Menurut dia, akibat perbuatannya MY dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.
“Dengan pasal yang dikenakan, tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” kata dia.
Penanganan kasus dugaan pertambangan batuan ilegal tersebut kata dia, dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat setempat, pada Selasa 5 Maret 2022.
Akibat adanya pertambangan batuan tersebut, aliran sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat menjadi keru dan tidak layak dimanfaatkan.
Baca Juga : AMUK: APH Tidak Serius Tangani Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Parimo
“Dari laporan itu, kami melakukan penindakan dan mendapati pelaku MY sedang melakukan aktivitas pertambangan batuan yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit excavator yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan batuan.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Parimo, untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.
Komentar