the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Kasus Tambang Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Pertambangan Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (Foto : SINDOnews)

PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial MY, diancam hukuman lima tahun penjara, karena terlibat kasus dugaan pertambangan batuan tanpa izin alias ilegal, di Desa Mobang, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Baca Juga : AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Anggota kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni MY, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pertambangan batuan tanpa izin,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parimo, belum lama ini.

Menurut dia, akibat perbuatannya MY dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

“Dengan pasal yang dikenakan, tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” kata dia.

Penanganan kasus dugaan pertambangan batuan ilegal tersebut kata dia, dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat setempat, pada Selasa 5 Maret 2022.

Akibat adanya pertambangan batuan  tersebut, aliran sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat menjadi keru dan tidak layak dimanfaatkan.

Baca Juga : AMUK: APH Tidak Serius Tangani Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Dari laporan itu, kami melakukan penindakan dan mendapati pelaku MY sedang melakukan aktivitas pertambangan batuan yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit excavator yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan batuan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Parimo, untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.

Tags: #ancamanhukumanlimatahunpenjara#DesaMobang#KecamatanMepanga#parigimoutong#polres#Sulteng#tambangbatuanilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi TPA Sampah Ramah Lingkungan

Next Post

Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

13 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

13 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In