PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penilaian kesehatan koperasi, Rabu, 18 Mei 2022.
“Penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisa data yang dilakukan oleh pejabat penilai koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya,” ungkap Kasie Pengawasan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Hj. Siti Amina, dalam laporannya.
Baca Juga : Pemda Parimo Berharap Koperasi Mampu Hadapi Kendala dan Tantangan
Menurut dia, tujuan pelaksanaan Bimtek penilaian kesehatan koperasi, di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian kesehatan koperasi.
Hal itu, tertuang dalam kertas kerja pemeriksaan kesehatan koperasi, dengan menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja, dan penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat dalam pengawasan dan pengawasan khusus.
“Kemudian, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Bimtek juga, dilakukan untuk mempermudah dan kerjasama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi.
Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 28 orang dari pejabat penilai koperasi se-Sulawesi Tengah, serta 20 orang dari pengurus koperasi primer dan sekunder.
“Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama dua hari yaitu Rabu, 18 Mei 2022 dan Kamis, 19 Mei 2022,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tengah, Drs. Imran menyampaikan, berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 9 tahun 2020, tentang pengawasan koperasi yang merupakan penyempurnaan dari Permen Koperasi dan UMKM nomor 17 tahun 2015, tentang pengawasan koperasi.
“Sistem pemeriksaan kesehatan koperasi ini diintegrasikan dalam satu kertas kerja,” ucapnya.
Dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan koperasi, dilakukan secara persial berdasarkan empat kertas kerja, yaitu penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, dan penilaian kesehatan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sistem pemeriksaan kesehatan dibagi dalam empat klasifikasi usaha koperasi dengan menekankan sistem pengawasan berbasis resiko. Oleh karena itu, penetapan kategori mempertimbangkan, di antaranya jumlah anggota, permodalan dan jumlah aset.
Baca Juga : Sejak Pandemi Pelaku UMKM Terus Bertambah di Sulsel
“Tim Pengawas atau Pejabat Penilai Koperasi wajib membuat berita acara pemeriksaan kesehatan koperasi dan laporan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi paling lambat 14 hari kerja, sejak berakhirnya pemeriksaan kesehatan koperasi kepada pejabat pemberi tugas,” terangnya.
Bimtek tersebut, juga dirangkaikan dengan rapat persiapan penilaian kesehatan koperasi dan Bimtek evaluasi pelaksanaan RAT bagi koperasi sekunder dan primer provinsi, dalam melakukan koordinasi agar pelaksanaan penilaian, terlaksana dengan baik serta untuk memudahkan pengumpulan data yang akan diinput pada aplikasi penilaian kesehatan.
Komentar