Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Soal SK Pengangkatan PPPK, Begini Penjelasan BKPSDM Parimo

the OPINIbythe OPINI
18 Mei 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru tahap satu, dan non guru belum diterbitkan.

“SK-nya masih dalam proses penerbitan, PPPK wajib menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda),“ ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Ada Temuan Saat Pemberkasan Usulan NI PPPK

Menurut dia, berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, sebanyak 467 peserta PPPK tenaga guru tahap satu yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Kemudian, ketika berlanjut pada tahap pemberkasan, dua orang di antaranya tidak melengkapi dokumen persyaratan, sehingga tersisa 465 peserta.

“Ada dua tenaga guru yang tidak mau mengurusi persyaratan pemberkasannya. Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sedangkan untuk formasi PPPK non guru, sebanyak 11 peserta dinyatakan lulus dan seluruhnya telah mengantongi nomor induk.

“Jadi tinggal proses penandatangan perjanjian kerja, untuk SK pengangkatannya saja,” kata dia.

Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehknis kata dia, BKPSD akan mempercepat proses penerbitan SK pengangkatan, yang akan dituntas di bulan ini. Sehingga, PPPK akan mulai bekerja pada 1 Juni 2022. 

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

Berkaitan dengan ketentuan gaji PPPK akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), diterbitkan oleh kepala perangkat daerah untuk masing-masing formasi.

“Kalau misalnya peserta PPPK itu adalah tenaga guru, maka SPMT-nya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, begitu juga dengan PPPK non guru,” pungkasnya.

Tags: #BKPSDM#OPD#parigimoutong#Pemda#PPPKNonGuru#PPPKTenagaGuru#SKPengangkatan#SPMT#Sulteng
the OPINI

the OPINI

Previous Post

Pastikan Bebas Halinar, Kemenkumham Laksanakan Penggeledahan

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Forkom Pendapatan Daerah di Parimo

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi
Headline

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP
Daerah

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital
Hukum Kriminal

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak
Daerah

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen
Headline

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In