Soal SK Pengangkatan PPPK, Begini Penjelasan BKPSDM Parimo

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru tahap satu, dan non guru belum diterbitkan.

“SK-nya masih dalam proses penerbitan, PPPK wajib menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda),“ ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Ada Temuan Saat Pemberkasan Usulan NI PPPK

Menurut dia, berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, sebanyak 467 peserta PPPK tenaga guru tahap satu yang dinyatakan lulus.

Kemudian, ketika berlanjut pada tahap pemberkasan, dua orang di antaranya tidak melengkapi dokumen persyaratan, sehingga tersisa 465 peserta.

“Ada dua tenaga guru yang tidak mau mengurusi persyaratan pemberkasannya. Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sedangkan untuk formasi PPPK non guru, sebanyak 11 peserta dinyatakan lulus dan seluruhnya telah mengantongi nomor induk.

“Jadi tinggal proses penandatangan perjanjian kerja, untuk SK pengangkatannya saja,” kata dia.

Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehknis kata dia, BKPSD akan mempercepat proses penerbitan SK pengangkatan, yang akan dituntas di bulan ini. Sehingga, PPPK akan mulai bekerja pada 1 Juni 2022. 

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

Berkaitan dengan ketentuan gaji PPPK akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), diterbitkan oleh kepala perangkat daerah untuk masing-masing formasi.

“Kalau misalnya peserta PPPK itu adalah tenaga guru, maka SPMT-nya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, begitu juga dengan PPPK non guru,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar